DPR Usul Cetak Uang Rp 600 Triliun Hadapi Pandemi Corona, BI: Jangan Macam-macam

- 6 Mei 2020, 17:26 WIB
ILUSTRASI uang.*
ILUSTRASI uang.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PIKIRAN RAKYAT - Saat Indonesia memasuki bulan ketiga pandemi virus corona atau Covid-19, berembus rekomendasi dari Badan Anggota DPR untuk mencetak uang Rp 400-600 triliun.

Rekomendasi itu disampaikan atas ketidak percayaan diri Badan Anggota DPR terhadap anggaran yang disiapkan pemerintah untuk menangani Covid-19.

Menurut perkiraan DPR, anggaran yang ada tidak akan mencukupi.

Akan tetapi, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, BI tidak akan mencetak uang untuk mengatasi pandemi virus corona. Hal itu tidak sejalan dengan praktik kebijakan moneter yang bijak dan lazim.

Baca Juga: Nekat Mudik dari Jakarta, Sekeluarga Isolasi Mandiri di Gubuk di Tengah Ladang Kosong

Mekanisme yang bijak dan lazim adalah pengedaran uang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, diukur berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.

Mekanisme pengedaran uang kartal (logam dan kertas) Indonesia, mulai dari perencanaan, percetakan, dan pemusnahan uang tidak layak edar hanya dikoordinasikan BI dan Kementerian Keuangan, kemudian diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Lazimnya, pengedaran uang dilakukan BI melalui perbankan sesuai kebutuhan masyarakat," kata Perry Warjiyo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Israel Gempur Jalur Gaza, Situasi Kian Rumit Usai Sengketa Masjid Ibrahim

Proses pengedarannya yaitu masyarakat menarik dan menyetor uang di bank dan perbankan menerima layanan nasabah yakni tarik dan setor. Kemudian, setoran dana nasabah tersebut disetor lagi ke BI.

"Tidak ada proses pengendaraan di luar itu. Tidak ada misalnya, BI cetak uang terus diberi ke masyarakat, tidak ada," ujar Perry Warjiyo.

"Jangan berpikir macam-macam, semua prosesnya melalui tata kelola dan diaudit BPK," tutur dia.

Sementara, untuk uang giral atau likuiditas yang disimpan dalam bentuk giro, tabungan, atau deposito, proses lazimnya adalah BI melakukan operasi moneter untuk mengatur peredaran uang dan suku bunga agar inflasi terkendali.

Baca Juga: Cek Fakta: Chip 666 Disebut Ditanam ke Tubuh Manusia untuk Kontrol Corona, Simak Faktanya

Perry Warjiyo menuturkan, operasi moneter dilakukan BI dengan cara menambah atau mengurangi likuiditas perbankan.

Likuiditas bank akan ditambahkan oleh BI melalui transaksi perjanjian repo berjangka waktu tertentu dengan dasar surat berharga negara (SBN) yang dimiliki bank.

Bank sentral juga bisa menyerap likuiditas dari bank yang kelebihan likuiditas melalui transaksi reverse repo dengan dasar SBN yang dimiliki BI.

Selain operasi moneter, bank sentral melakukan kebijakan pelonggaran moneter dengan menyuntikan likuiditas ke perbankan pasar keuangan sebesar Rp 503,8 triliun.

Kebijakan dan operasi moneter tersebut memerlukan peran kebijakan fiskal pemerintah agar benar-benar dapat dirasakan di sektor riil.*** 

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah