PR BEKASI - Mulai pada 3 September 2022, pemerintah mengumumkan update harga BBM yang mulai berlaku.
Termasuk harga BBM jenis Pertalite yang mulai berlaku pada 3 September 2022.
Sebelumnya, pada konferensi Pers, Presiden Jokowi mengumumkan terkait kenaikan harga BBM subsidi dan non subsidi.
Kenaikan harga tersebut mulai diberlakukan pada hari Sabtu, 3 September 2022.
Baca Juga: 5 September 2022 Jadi Hari Paling Beruntung bagi Virgo, Berikut Horoskop Harinya
Sementara itu, Jokowi menyampaikan keinginannya agar harga BBM tetap terjangkau.
Hal tersebut sebagaimana diberitakan Berita DIY dalam berita "Harga BBM Naik Mulai September Ini, Berikut Update Harga Pertalite Terbaru di 37 Provinsi Seluruh Indonesia"
"Pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia. Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN," ujar Jokowi.