2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Pekerja atau karyawan yang memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
4. Bukan merupakan ASN, anggota TNI dan Polri.
Pihaknya akan mencairkan BSU 2022 tahap 1 ini kepada 5 juta pekerja yang sudah memenuhi syarat tersebut.
Baca Juga: Big Mouth Episode 14: Jadwal Tayang, Spoiler dan Link Nonton
Sementara itu, pihak Kemnaker telah menganggarkan dana untuk program BSU 2022 ini senilai Rp9,6 triliun untuk target penerima 16 juta pekerja.***(Ratna Padya Rohani/PR Depok)