Gojek PHK 430 Karyawannya, Berikut Rincian Pesangon yang Akan Diterima

- 24 Juni 2020, 08:24 WIB
ILUSTRASI uang rupiah.*
ILUSTRASI uang rupiah.* /PIXABAY/

Andre memastikan bahwa keputusan pengurangan karyawan tersebut merupakan satu-satunya yang dilakukan Gojek di tengah situasi pandemi Covid-19

Selain itu, mereka juga mendapatkan delapan poin dukungan dari perusahaan dengan rincian sebagai berikut:

1. Pesangon: besaran pesangon ditetapkan minimum gaji empat pekan ditambah ditambah tambahan empat pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.
2. Pembayaran gaji selama periode pemberitahuan: karyawan tidak diwajibkan bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan, hal ini dilakukan agar karyawan dapat fokus memikirkan mengenai rencana mereka di masa mendatang, namun gaji tetap dibayar penuh.
3.Equity arrangement: Masa tunggu (annual cliff) bagi karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham akan dihapus, sehingga karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun.
4.Pembayaran cuti tahunan dan hak lainnya, termasuk cuti melahirkan.
5.Perpanjangan asuransi kesehatan: skema asuransi kesehatan bagi karyawan dan keluarganya hingga 31 Desember 2020.
6.Perlengkapan: karyawan dapat tetap memiliki laptop mereka untuk membantu mencari peluang lain.
7.Perpanjangan program bantuan karyawan hingga tiga bulan ke depan berupa layanan kesehatan mental, finansial, dan konsultasi lainnya.
8.Program outplacement: untuk mencari pekerjaan baru tetap dibantu oleh perusahaan.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x