Gojek PHK 430 Karyawannya, Berikut Rincian Pesangon yang Akan Diterima

- 24 Juni 2020, 08:24 WIB
ILUSTRASI uang rupiah.*
ILUSTRASI uang rupiah.* /PIXABAY/

Masa tunggu (annual cliff) bagi karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham akan dihapus, sehingga karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun.

Baca Juga: PHK Karyawan Secara Global Dibenarkan oleh Gojek: Kami Akan Memangkas 430 Karyawan

Gojek akan membayarkan cuti tahunan yang tidak digunakan, selain itu juga hak-hak lainnya termasuk cuti melahirkan.

Perusahaan ride sharing pertama di Indonesia ini juga akan memperpanjang skema asuransi kesehatan bagi karyawan yang terdampak dan juga bagi keluarga mereka hingga 31 Desember 2020.

Karyawan juga dapat tetap memiliki laptop mereka untuk membantu mencari peluang lain.

Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang Masih Berpotensi Melanda Wilayah Jabar 24 Juni

Selain itu, perintis start-up pertama di Indonesia ini juga memperpanjang masa dukungan program layanan kesehatan mental, finansial, dan konsultasi lainnya selama tiga bulan ke depan.

Gojek juga memberikan program outplacement yang akan membantu untuk mencari pekerjaan.

Pemangkasan 430 karyawan Gojek tersebut menyusul dihentikannya layanan GoLife yang meliputi layanan GoMassage dan GoClean, serta GoFood Festival yang merupakan jaringan pujasera GoFood di sejumlah lokasi.

Baca Juga: Nekat Berlibur di Kawasan Puncak dan Cianjur, 88 dari 1.551 Wisatawan Reaktif Covid-19

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x