Gojek PHK 430 Karyawannya, Berikut Rincian Pesangon yang Akan Diterima

- 24 Juni 2020, 08:24 WIB
ILUSTRASI uang rupiah.*
ILUSTRASI uang rupiah.* /PIXABAY/

PR BEKASI - Gojek membenarkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 430 karyawan atau sembilan persen dari total karyawan.

Sebagian besar karyawan yang harus meninggalkan Gojek tersebut berasal dari divisi yang terkait dengan GoLife dan GoFood Festival sebagai bagian dari evaluasi terhadap struktur perusahaan secara keseluruhan di tengah situasi pandemi virus corona atau Covid-19.

"Kami telah melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan perusahaan supaya dapat terus tumbuh dan memiliki dampak. Namun kami sangat naif karena berpikir bahwa pertumbuhan akan terus terjadi," ujar Co-CEO Gojek Andre Soelistyo dalam surel kepada karyawan Gojek yang dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Layanan Golife Dihentikan, Gojek Pastikan Keberlanjutan Bisnis di Tengah Pandemi Virus Corona

"Kami tidak cukup mengantisipasi adanya penurunan yang tidak dapat dihindari seperti pandemi yang terjadi saat ini, dan sekarang kami membayar untuk itu," kata dia melanjutkan.

Karyawan Gojek yang terdampak dengan keputusan ini akan mendapat benefit termasuk pesangon di atas standar yang ditetapkan pemerintah.

Untuk pasangon, karyawan yang terdampak akan menerima pesangon (ditetapkan minimum gaji empat pekan) ditambah tambahan empat pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

Baca Juga: Perubahan Perilaku Masyarakat Saat Pandemi Jadi Alasan, Gojek Resmi Tutup layanan GoLife

Selanjutnya Gojek tidak mewajibkan karyawan yang terdampak untuk bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan, hal ini dilakukan agar karyawan dapat fokus memikirkan mengenai rencana mereka di masa mendatang.

Namun, Gojek tetap akan membayar gaji mereka secara penuh.

Masa tunggu (annual cliff) bagi karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham akan dihapus, sehingga karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun.

Baca Juga: PHK Karyawan Secara Global Dibenarkan oleh Gojek: Kami Akan Memangkas 430 Karyawan

Gojek akan membayarkan cuti tahunan yang tidak digunakan, selain itu juga hak-hak lainnya termasuk cuti melahirkan.

Perusahaan ride sharing pertama di Indonesia ini juga akan memperpanjang skema asuransi kesehatan bagi karyawan yang terdampak dan juga bagi keluarga mereka hingga 31 Desember 2020.

Karyawan juga dapat tetap memiliki laptop mereka untuk membantu mencari peluang lain.

Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang Masih Berpotensi Melanda Wilayah Jabar 24 Juni

Selain itu, perintis start-up pertama di Indonesia ini juga memperpanjang masa dukungan program layanan kesehatan mental, finansial, dan konsultasi lainnya selama tiga bulan ke depan.

Gojek juga memberikan program outplacement yang akan membantu untuk mencari pekerjaan.

Pemangkasan 430 karyawan Gojek tersebut menyusul dihentikannya layanan GoLife yang meliputi layanan GoMassage dan GoClean, serta GoFood Festival yang merupakan jaringan pujasera GoFood di sejumlah lokasi.

Baca Juga: Nekat Berlibur di Kawasan Puncak dan Cianjur, 88 dari 1.551 Wisatawan Reaktif Covid-19

Andre memastikan bahwa keputusan pengurangan karyawan tersebut merupakan satu-satunya yang dilakukan Gojek di tengah situasi pandemi Covid-19

Selain itu, mereka juga mendapatkan delapan poin dukungan dari perusahaan dengan rincian sebagai berikut:

1. Pesangon: besaran pesangon ditetapkan minimum gaji empat pekan ditambah ditambah tambahan empat pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.
2. Pembayaran gaji selama periode pemberitahuan: karyawan tidak diwajibkan bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan, hal ini dilakukan agar karyawan dapat fokus memikirkan mengenai rencana mereka di masa mendatang, namun gaji tetap dibayar penuh.
3.Equity arrangement: Masa tunggu (annual cliff) bagi karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham akan dihapus, sehingga karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun.
4.Pembayaran cuti tahunan dan hak lainnya, termasuk cuti melahirkan.
5.Perpanjangan asuransi kesehatan: skema asuransi kesehatan bagi karyawan dan keluarganya hingga 31 Desember 2020.
6.Perlengkapan: karyawan dapat tetap memiliki laptop mereka untuk membantu mencari peluang lain.
7.Perpanjangan program bantuan karyawan hingga tiga bulan ke depan berupa layanan kesehatan mental, finansial, dan konsultasi lainnya.
8.Program outplacement: untuk mencari pekerjaan baru tetap dibantu oleh perusahaan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x