Kapan Pencairan Bantuan Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta? Ini Jawaban Menteri BUMN Erick Thohir

- 8 Agustus 2020, 12:22 WIB
Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir.
Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir. /Antara

PR BEKASI - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir memberikan kabar perihal pencairan gaji tambahan kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.

Kabar tersebut disampaikan mantan pemilik klub Inter Milan melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Erick Thohir mengatakan program bantuan gaji tambahan yang akan diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta ini diperkirakan cair pada September 2020 mendatang.

Baca Juga: Resmikan Kurikulum Darurat Khusus Covid-19, Nadiem Makarim: Sekolah Diberi Kebebasan untuk Memilih 

Lebih lanjut, Erick Thohir mengatakan bahwa program stimulus tersebut saat ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020 ini.

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan," kata Erick Thohir.

"Bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,"sambungnya.

Ia menambahkan percepatan realisasi program pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan dengan prioritas utama pemerintah untuk kesehatan dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pandemi ini agar kesehatan pulih dan ekonomi pun bangkit.

Baca Juga: Kurikulum Darurat Covid-19, KPAI: Kemendikbud Kurang Tegas dan Buat Bingung 

Ia mengatakan program pemulihan ekonomi yang dilaksanakan oleh pemerintah cukup banyak dan saling berkesinambungan seperti bantuan sosial tunai, bantuan pangan nontunai, program keluarga harapan hingga penyaluran kredit di sektor UMKM.

"Dibutuhkan waktu, data yang akurat serta koordinasi dengan banyak pihak untuk melakukan realisasi bantuan tersebut secara tepat," ucapnya.

Pandemi COVID-19, disampaikan, telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia termasuk juga ekonomi dunia. Semua negara ikut terdampak termasuk Indonesia.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia periode kuartal II-2020 terkontraksi atau minus 5,32 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.

Baca Juga: Upacara Kemerdekaan Digelar Terbatas, Istana Ajak Jajaran Pemda Bunyikan Sirine Peringati 17 Agustus 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tengah menggodok kebijakan baru berupa pemberian bantuan tunai bagi masyarakat terdampak COVID-19, khususnya para pekerja bergaji rendah.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji pemberian bantuan kepada para karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Pemberian insentif tersebut ditengarai karena adanya belasan juta pekerja dengan gaji sedemikian rupa. Tepatnya ada sekitar 13 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta di seluruh Indonesia.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x