Pemerintah Berikan Bantuan untuk UMKM, idEa: Sudah Tepat, karena Cashflow Mereka Terganggu

- 30 Agustus 2020, 10:35 WIB
Pelaku UMKM harus memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan Bantuan Presiden.
Pelaku UMKM harus memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan Bantuan Presiden. /Pixabay/Emanuella Sunny

PR BEKASI - Pemerintah sedang gencar memberikan bantuan kepada warganya selama pandemi Covid-19 untuk meningkatkan tingkat konsumsi warganya.

Salah satunya adalah bantuan langsung tunai senilai Rp600.000 bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dan juga membatu menambah skill calon pekerja lewat kartu Prakerja.

Selain itu, Pemerintah pun ikut membantu pelaku usaha mikro lewat Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bantuan kepada pelaku usaha mikro pun mendapat tanggapan positif dari Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA).

Baca Juga: Dukung Pembelajaran Jarak Jauh, Sponsor Chelsea '3' Beri Kuota 30GB bagi Guru dan Murid 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, idEA menilai Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) dinilai sudah tepat mengingat banyak pelaku usaha tersebut yang terdampak pandemi COVID-19.

"Menurut saya Bantuan Presiden bagi para pelaku usaha mikro ini dinilai sudah tepat, tinggal bagaimana caranya bantuan tersebut bisa tepat sasaran," ujar Ketua Umum idEA Ignatius Untung pada Minggu, 30 Agustus 2020.

Ignatius pernah teringat saat Direktur Utama BRI Sunarso pernah menyampaikan bahwa pelaku UMKM, terutama usaha mikro di Indonesia sangat besar yakni sekitar 93 persen.

"Artinya dalam situasi seperti pandemi saat ini yang perlu ditolong adalah mereka, karena biasanya cashflow pelaku usaha mikro tidaklah besar dan pada masa saat ini banyak sekali pelaku usaha mikro yang terdampak," katanya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x