Pemerintah Berikan Bantuan untuk UMKM, idEa: Sudah Tepat, karena Cashflow Mereka Terganggu

- 30 Agustus 2020, 10:35 WIB
Pelaku UMKM harus memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan Bantuan Presiden.
Pelaku UMKM harus memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan Bantuan Presiden. /Pixabay/Emanuella Sunny

Baca Juga: Agar Pelaku Jera, Lemkapi Minta Oknum TNI Penyerang Mapolsek Ciracas Juga Dibawa ke Peradilan Umum 

Ketua idEA juga melihat bahwa pelaku usaha mikro memiliki peranan dalam memulihkan perekonomian nasional, terlebih lagi jika para pelaku usaha itu berhasil bertransformasi ke ranah digital.

Menurut dia, momen seperti sekarang memaksa pelaku usaha mikro untuk harus bertransformasi ke ranah digital agar tetap bisa bertahan hidup di masa Covid-19 dan juga menghindari transaksi tatap muka secara offline mengingat betapa mudahnya virus Covid-19 menyebar dari satu individu ke individu lainnya.

"Jadi mereka saat ini tidak memiliki pilihan di mana kalau mau bertahan harus masuk ke ranah digital," kata Ketua Umum idEA tersebut.

Sebelumnya Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang merupakan dana hibah sebesar Rp2,4 juta mulai dicairkan sejak 17 Agustus 2020 untuk tahap awal penerima sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Sinopsis Valerian and The City of A Thousand Planets yang Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan BPUM dicairkan secara bertahap untuk 12 juta penerima secara total.

Program yang diberi nama Bantuan Presiden (BanPres) Produktif Usaha Mikro ini merupakan upaya membantu usaha mikro agar lebih produktif dalam berupaya pulih dan bangkit akibat terdampak pandemi COVID-19.

Kemenkop UKM terus secara aktif bekerja sama dengan seluruh stakeholders, termasuk Himbara untuk menyalurkan BPUM ini. Target total BPUM adalah 12 juta penerima manfaat dan sudah mulai disalurkan sejak 17 Agustus 2020.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah