Agar Pelaku Jera, Lemkapi Minta Oknum TNI Penyerang Mapolsek Ciracas Juga Dibawa ke Peradilan Umum

- 30 Agustus 2020, 10:23 WIB
Personel TNI-Polri mengawal keamanan di Mapolsek Ciracas, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Sabtu 29 Agustus 2020, usai insiden penyerangan oleh sekelompok orang yang tidak dikenal.
Personel TNI-Polri mengawal keamanan di Mapolsek Ciracas, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Sabtu 29 Agustus 2020, usai insiden penyerangan oleh sekelompok orang yang tidak dikenal. /Andi Firdaus/ANTARA

PR BEKASI – Pada beberapa waktu lalu santer dikabarkan mengenai penyerangan Mapolsek Ciracas oleh ratusan orang yang tidak dikenal hingga kerugian yang harus ditanggung oleh Mapolsek Ciracas sekira Rp1 miliar.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara pada Minggu, 30 Agustus 2020, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu dini hari juga dibawa ke peradilan umum, selain tetap dihadapkan pada peradilan militer.

"Perlu ada sanksi berat agar setiap oknum TNI yang terlibat pidana diproses ke peradilan umum selain peradilan militer,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Minggu, 30 Agustus 2020.

Baca Juga: Amazon Halo, Gelang Pendeteksi Kesehatan dan Kebahagiaan Penggunanya 

Edi menegaskan bahwa hal tersebut dibutuhkan untuk mencegah adanya kasus serupa kembali terjadi pada masa mendatang.

Edi yang merupakan mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menilai, kasus serupa akan terulang karena setiap terjadi perusakan aset negara, oknum aparat selalu berlindung di bawah keistimewaan dan kemewahan hukum.

Dengan keistimewaan tersebut, oknum aparat hanya diproses dalam peradilan militer dan tidak tunduk pada peradilan umum.

Baca Juga: Cek Fakta: Memakai Masker Terlalu Lama Dikabarkan Dapat Sebabkan Bau Mulut 

“Kami menilai kalau hanya sanksi pengajuan ke peradilan militer saja belum memberikan efek jera dan perubahan perilaku,” tegas Edi.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah