Akhirnya! Pemerintah Juga Berikan Bantuan Uang Pulsa untuk Mahasiswa dan Warga Rp150.000 per Bulan

- 2 September 2020, 11:20 WIB
ILUSTRASI uang rupiah.*
ILUSTRASI uang rupiah.* /Antara/

 

PR BEKASI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya mengeluarkan aturan pemberian bantuan uang pulsa sebanyak Rp150.000 per bulan untuk warga dan mahasiswa sampai Desember 2020.

Tak hanya ASN yang sebelumnya menerima bantuan dari Rp200.000 hingga Rp400.000 kali ini mahasiswa dan warga juga dapat menikmati bantuan berupa uang pulsa sebanyak Rp150.000.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Arsenal Perkenalkan Rekrutan Anyar Keduanya, Arteta: Lini Pertahanan Kami Akan Jauh Lebih Kokoh

Hal tersebut tertuang dalam Diktum Ketiga yang isinya: mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

Masyarakat yang dimaksud pada Diktum tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah, yang menurut KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) perlu diberikan support biaya komunikasi. Misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah.

Untuk diketahui, kebijakan bantuan pulsa tersebut berlaku hingga 30 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: 3 Juta Pekerja Akan Terima BLT Tahap Kedua dari Pemerintah, Ida Fauziyah: Minggu Ini Bisa Cair

Secara lebih rinci, terdapat tujuh kebijakan dalam ketetapan tersebut, yakni sebagai berikut:

Pertama, para PNS pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara mendapatkan besaran paket dana dan komunikasi Rp400.000 per bulan.

Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan besaran Rp200.000 per bulan.

Baca Juga: Maliq & D’Essentials Unggah Official Video 'Memori' dan Ajak 30 Orang Terpilih Nonton Bareng

Kedua, biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.

Ketiga, kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

Keempat, pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Baca Juga: Sidang Pertama Dwi Sasono Digelar Siang Ini, Jaksa: Dakwaan Siap Dibacakan

Kelima, pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Keenam, Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi, sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga.

Ketujuh, pada ada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian paket data dan komunikasi yang ditetapkan dinyatakan tidak berlaku.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x