Berlaku Hingga Januari 2021, Iuran Jamsostek Diringankan Hingga 99 Persen

- 10 September 2020, 08:47 WIB
Direktur Utama BP JAMSOSTEK Agus Susanto.
Direktur Utama BP JAMSOSTEK Agus Susanto. /Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan

PR BEKASI - Pemerintah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) hingga hampir gratis atau keringanan iuran 99 persen. 

Keringanan ini tentunya tanpa mengurangi manfaat yang akan didapatkan oleh peserta sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.

Direktur Utama BP JAMSOSTEK, Agus Susanto mengatakan keringanan iuran tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Menerima SMS dari BPJAMSOSTEK? Segera Lakukan 2 Langkah Ini Agar BLT Subsidi Gaji Rp600.00 Anda Cair

PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah Covid-19.

Agus mengatakan PP No. 49 Tahun 2020 mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi enam bulan yaitu periode iuran bulan Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021, kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen atau cukup bayar 1 persen. 

Selanjutnya, keringanan penundaan pembayaran 1sebagian Iuran JP hingga 99 persen yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022 dan keringanan denda menjadi 0,5 persen.

Kebijakan pengurangan iuran ini, lanjut Agus, tanpa menurunkan manfaat yang baru saja ditingkatkan melalui PP No. 82 Tahun 2019 sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.

Baca Juga: Matangkan Persiapan, Bhayangkara FC Jadi Lawan Berikutnya di Laga Uji Coba Persib Bandung

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x