Bagi yang ingin mengajukan program tersebut, masyarakat bisa menggadaikan barang dengan melampirkan fotokopi KTP dan mengisi formulir yang sudah disediakan di outlet pegadaian.
Jumlah yang dipinjam juga maksimal adalah Rp1 juta untuk mendapatkan bunga sebesar 0 persen.
Program ini hanya bisa diakses sebanyak satu kali transaksi oleh setiap keluarga, hal ini bermaksud agar lebih banyak lagi masyarakat yang bisa menerima manfaatnya.
Baca Juga: Polri Ubah Seragam Satpam seperti Seragam Polisi, Warganet Berikan Respons Beragam
“Kondisi pandemi COVID-19 belum menunjukan tanda-tanda berakhir. Karena itu Pegadaian memperpanjang program ini agar masyarakat dapat merasakan kehadiran perusahaan sebagai solusi keuangan yang tepat dalam memberikan solusi,” kata Basuki.
Pegadaian dalam memberikan pelayanannya juga tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti melakukan cek suhu tubuh nasabah, mencuci tangan, memakai masker, dan mengatur jarak saat melakukan transaksi.
Protokol kesehatan dilakukan untuk membantu dalam memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 yang saat ini tengah menjadi wabah di dunia.***