"Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Bea Meterai dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang?," tanya Ketua DPR Puan Maharani saat sidang Paripurna.
"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir.
Untuk diketahui, bea meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau diserahkan kepada pihak lain jika dokumen itu hanya dibuat oleh satu pihak.
Dalam arti lain, bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rabu, 30 September 2020.
Baca Juga: Hasil Survei Terbaru: Masyarakat Tidak Terlalu Percaya dengan Isu Kebangkitan PKI
Penggunaan dan fungsi meterai diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Dalam aturan tersebut, bea meterai diartikan sebagai pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu.
Sebenarnya, tak semua dokumen berharga harus dibubuhi meterai. Dengan kata lain, dokumen tanpa meterai bukan berarti dokumen tersebut dianggap tidak sah. Namun, dokumen tanpa meterai tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan.***