Masyarakat Ramai Bahas Kartu Pekerja Gelombang 11, Berikut Penjelasan Pemerintah

- 3 Oktober 2020, 06:20 WIB
Kartu prakerja 2020
Kartu prakerja 2020 /Tim Lingkar Kediri/https://www.google.com/amp/s/m.tribunnews.com/amp/nasional/2020/09/27/login-wwwprakerjagoid-untuk-da

 

PR BEKASI - Pemerintah sebelumnya telah membuka program kartu prakerja sebanyak 10 gelombang, namun masih banyak peserta yang belum lolos dan mendapat program kartu prakerja .

Hal tersebut tentu membuat banyak pertanyaan dari masyarakat, apakah akan diadakan pendaftaran prakerja gelombang 11.

Namun Kementerian Koordinator Perekonomian sendiri menjelaskan bahwa gelombang 10 merupakan gelombang terakhir program kartu prakerja.

Baca Juga: Kabar Gembira! Selain Pekerja, Guru Madrasah dan Honorer Juga Dapat Subsidi Upah dari Pemerintah

Hingga 25 September 2020 masyarakat yang mendaftar program kartu prakerja mencapai 30,44 juta pendaftar, padahal kouta total pemegang kartu prakerja hanya 5,6 juta saja.

Kemudian, terkait gelombang 11 kartu prakerja, Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin menjelaskan bahwa hingga sekarang belum ada rencana dari pemerintah untuk menambah anggaran atau gelombang kartu prakerja.

"Belum ada info lebih lanjut apakah diberikan tambahan anggaran. Tapi kalaupun diberikan kami siap," ucap Rudy, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Berita DIY, Jumat, 2 Oktober 2020.

Baca Juga: Alami Berbagai Permasalahan Strategis, KPK Bantu Selamatkan Rp9.5 Triliun Aset PT Pertamina

Meski belum ada kepastian, namun masih ada kemungkinan pemerintah akan membuka gelombang 11 kartu prakerja.

Hal itu didasarkan karena, program prakerja gelombang 1 hingga gelombang 9 total ada 189.436 peserta yang dicabut kepesertaannya, atau sekitar 3,46 persen dari penerima program kartu prakerja.

Pencabutan sendiri terpaksa dilakukan, sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020.

Baca Juga: Demi Daftar TNI AL, Pemuda 18 Tahun Ini Rela Tempuh Jalur Laut 17 KM Hanya dengan Perahu Dayung

"Setiap penerima  kartu prakerja   wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima  kartu prakerja  , apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut."

Dari pencabutan 3,46 persen kepesertaan tersebut, sejumlah Rp 672,49 miliar akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Ketua Tim Pelaksana komite Cipta Kerja mengatakan, hingga saat ini belum mendapat perintah apakah anggaran tersebut akan digunakan untuk membuka prakerja gelombang 11 atau tidak.

Baca Juga: BMKG: Waspada Peringatan Dini Gelombang Tinggi Dua hingga Tujuh Hari ke Depan

"Yang ditarik kepesertaannya akan kami laporkan ke komite agar dapat diputuskan, apakah kuota tersebut dijalankan tahun ini atau anggaran dikembalikan ke kas negara," ucap Rudy

Untuk diketahui, Program kartu prakerja adalah bantuan biaya pelatihan dari pemerintah untuk mengembangkan kompetensi, kartu prakerja sendiri ditujukan kepada pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Tidak seperti namanya, kartu prakerja bukan merupakan kartu fisik, namum 16 digit angka seperti dalam kartu kredit. Saldo yang ada dalam kertu prakerja dapat digunakan untuk membayar pelatihan-pelatihan yang tersedia didalam program tersebut.

Baca Juga: Pastikan Lagi Kocek Anda, Terawan Segera Teken Tarif Tertinggi Swab Test Rp900.000

Melihat dampak pandemi Covid-19, kartu prakerja bersifat semi-bansos. Pemegang kartu prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta dan insentif setelah pelatihan sebesar Rp 2,4 juta.

Insentif pasca pelatihan sebesar Rp 2,4 juta tersebut, dibayarkan secara bertahap dalam waktu 4 bulan, artinya pemegang kartu prakerja mendapatkan Rp 600.000 per bulannya.

Ditambah insentif sebesar Rp50.000 setelah mengisi survei evaluasi, terdapat tiga survei evaluasi maka total insentif yang diterima setelah mengisi survei evaluasi sebesar Rp150.000.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah