Baca Juga: Hari Santri Nasional, Anies Baswedan Jelaskan Peran Penting Santri bagi Kemerdekaan Indonesia
Dia menambahkan, investor harus melakukan deposit dana untuk transaksi saham, hanya melalui RDN atas nama investor.
Investor pun perlu waspada, apabila memperoleh penawaran investasi di pasar modal yang menjanjikan keuntungan yang pasti.
Serta, tidak memberikan kuasa transaksi kepada pegawai perusahaan efek anggota bursa.
Baca Juga: Rencana Nginep Liburan Panjangnya Ditunda Dulu, Satpol PP Tak Beri Izin Penyewaan Vila di Bogor
"Terakhir, lapor kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau bursa, apabila melihat atau mengetahui atau mengalami adanya produk-produk, atau praktek investasi yang mencurigakan." tutur Kristian Sihar Manullang.***