Soal Tuduhan Jual Aset Rizky Febian, Pengacara Teddy: Itu Mustahil, Gak Mungkin, Caranya Gimana?

26 Desember 2020, 13:18 WIB
Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana. /Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran-Rakyat.com

PR BEKASI - Beberapa waktu lalu, Kuasa Hukum Rizky Febian dan Putri Delina menyebut bahwa suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana telah menjual beberapa aset yang seharusnya merupakan hak Rizky Febian.

Sejumlah aset itu berupa villa, kos-kosan, dan mobil kijang Innova.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Teddy Pardiyana, Ali Nurdin mengatakan bahwa hal itu tidak mungkin terjadi, apalagi jika surat-surat aset yang dijual itu bukan atas nama Teddy Pardiyana.

Baca Juga: Lesty Masuk 5 Besar Wanita Tercantik di Dunia, Inul: TC Candler Klaim Top Beauty World Ajang Palsu

"Pendapat saya sih agak lucu juga kalau memang katanya menjual aset berupa rumah, padahal itu bukan atas nama si penjual, misalnya atas nama Kang S atau ibu almarhum, tapi dijual oleh saudara Teddy, saya pikir itu mustahil. Gak mungkin," kata Ali Nurdin, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Seleb Oncam News, Sabtu, 26 Desember 2020.

Menurutnya, jika memang aset tersebut terbukti dijual oleh Teddy, pasti akan ada pemalsuan. Karena menjual aset tak bergerak pasti melibatkan banyak pihak.

"Kalau itu memang harta gono-gini, terus dijual sama suami yang baru, caranya gimana? Kan pasti itu ada pemalsuan, itu kan merembet, bukan jual bala-bala atau pisang goreng. Itu adalah harta tidak bergerak yang ada pihak lain yang dilibatkan, yaitu pejabat pembuat akta tanah dan notaris," tutur Ali Nurdin.

Baca Juga: Investasi Berbuah Manis, Korea Selatan Kini Gunakan AI Berbasis 5G untuk Deteksi Pasien Covid-19

Ali Nurdin menerangkan, saat menjual aset bangunan, pasti notaris akan melakukan pengecekan, seperti atas nama siapa, KTP, KK, dan surat pembayaran pajak.

"Saya pikir gak mungkin, si Teddy menjual aset yang bukan atas nama dia. Gak mungkin sama sekali. Kalau toh ini terjadi pasti akan ada pemalsuan. Jangankan sampai hari ini, mungkin satu atau dua bulan kemarin, Teddy sudah ditangkap karena melakukan pemalsuan," kata Ali Nurdin.

Terkait pernyataan yang menyebut Teddy membuka diam-diam deposit box tanpa sepengetahuan Putri Delina, Ali Nurdin berpendapat bahwa mungkin Teddy hanya ingin mengecek saja.

Baca Juga: Menag Baru Gus Yaqut Akan Lindungi Syiah dan Ahmadiyah, Fadli Zon: Menambah Masalah yang Tak Perlu

"Kalau membuka diam-diam deposit, tinggal dilihat ada yang hilang gak. Kalau ada yang hilang, ya laporkan ke pihak kepolisian, kan gampang. Kalau dibuka, mungkin Teddy juga mau ngecek ada yang hilang atau gak," ujar Ali Nurdin.

Lebih lanjut, Ali Nurdin menjelaskan bahwa harta warisan bisa timbul dari mana saja, termasuk dari harta gono-gini sebelumnya.

"Yang namanya harta warisan itu bisa datang dan timbul dari mana saja, dan salah satunya itu bisa berasal dari harta gono-gini," ujar Ali Nurdin.

Baca Juga: Ketua Majelis Mujahidin Sebut Jokowi Biarkan Indonesia Tetap Onar, Habib Husin: Mohon Atensi Polri

Oleh karena itu, Ali Nurdin menegaskan bahwa jika tidak ada penyelesaian terkait harta warisan dari pihak Rizky Febian dan Putri Delina, pihaknya akan melayangkan gugatan.

"Kalau tidak ada penyelesaian, mungkin akan terjadi gugatan. Semua harta yang dihasilkan dari gono-gini dibundel dulu aja, terus dihitung, dibagi dua dulu, nanti bagian suami berapa, bagian istri berapa, jelas nanti. Setelah itu tinggal dicek, siapa ahli warisnya." tutur Ali Nurdin.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Seleb On Cam News

Tags

Terkini

Terpopuler