WFH dan Operasional Mal Malah Dilonggarkan Saat PPKM Mikro, Ernest Prakasa Beri Kritik: Ah Tapi Saya Tau Apa

9 Februari 2021, 12:54 WIB
Ernest Prakasa beri tanggapan perihal PPKM Mikro yang diberlakukan 9 - 22 Februari 2021. /Instagram.com/@ernestprakasa

PR BEKASI - Komika Ernest Prakasa ikut memberikan tanggapannya tentang rencana pemerintah yang akan melonggarkan jumlah penerapan WFH dan jam operasional mal saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

PPKM Mikro tersebut mulai berlaku hari ini Selasa, 9 Februari 2021 hingga Senin, 22 Februari 2021 mendatang.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ernest Prakasa mengusulkan pemerintah untuk dapat memberi pembuktian terlebih dahulu perihal efektivitas dari penerapan PPKM mikro ini.

Baca Juga: Polri Dinilai Berlebihan dengan Maaher, Novel Baswedan: Jangan Keterlaluan, Apalagi dengan Ustaz 

Barulah setelahnya bila memang sudah terbukti berjalan efektif, pelonggaran terkait jumlah penerapan WFH dan jam operasional mal dapat dilakukan

Hal ini diungkapkan oleh Ernest Prakasa melalui cuitan akun Twitter miliknya @ernestprakasa pada Senin, 8 Februari 2021.

"Menurut saya, buktikan dulu PPKM Mikro itu efektif, baru WFH dan Mal nya dilonggarkan. Ah tapi saya tau apa," ucap Ernest Prakasa, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @ernestprakasa, Selasa, 9 Februari 2021.

Sebelumnya pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.3/2021.

Baca Juga: Bukan Hanya Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Juga Tengah Selidiki Dugaan Tindak Pidana Lainnya Kemensos 

Instruksi tersebut berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Mulai diberlakukan sejak Selasa, 9 Februari 2021 hingga Senin, 22 Februari 2021 mendatang, nantinya dalam ketentuan PPKM Mikro ini pemberlakuan Work From Home (WFH) diperbolehkan hingga 50% dari yang sebelumnya harus 75%.

Pada PPKM sebelumnya hanya boleh 25%, kini kegiatan restoran baik untuk makan atau minum di tempat diperbolehkan hingga 50%.

Lalu selanjutnya tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, pada PPKM sebelumnya hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Tingkat Kepuasan Publik ke Jokowi Anjlok, Refly Harun: Biasanya Beralih ke Prabowo, Sekarang Anies 

Akan tetapi pada pembatasan PPKM Mikro ini, mal dapat beroperasi satu jam lebih lama yaitu hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian ketentuan yang diatur dalam PPKM Mikro lainnya, yaitu kegiatan belajar dan mengajar tidak berubah dari pembatasan sebelumnya yakni tetap dilakukan secara online.

PPKM Mikro ini akan diberlakukan di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang meliputi tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler