Gisel Khawatir Ditahan Atas Kasus Video Syur Dirinya: Percaya Saja Bakal Diberikan yang Terbaik

15 Februari 2021, 14:59 WIB
Gisel jadi tersangka setelah dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. /Antara Foto/ Hafidz Mubarak A.

PR BEKASI- Artis sekaligus penyanyi Gisella Anastasia atau yang akrab dipanggil Gisel, tersangka dalam kasus video syur yang tersebar luas beberapa waktu lalu kembali menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

Datang ke Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Februari 2021, Gisel dalam keterangannya menyampaikan bahwa dirinya mengaku punya kekhawatiran terkait hasil dari persidangan nantinya.

Gisel menyebut tentu dirinya punya ketakutan bila nantinya hasil persidangan memutuskan agar ia harus menjalani penahanan akibat dari kasus video syurnya itu.

Hal ini Gisel sampaikan usai dirinya menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya. Gisel mengaku dirinya sudah pasrah perihal hasil nantinya yang ditetapkan oleh persidangan kasusnya itu.

Baca Juga: Kadaluarsa Vaksin Covid-19 Tinggal 6 Bulan, Kemenkes Minta Pemda Gegas Vaksinasi

Baca Juga: Jelang Pernikahan, Aurel, Ashanty, Azriel, dan Arsy Hermansyah Terkonfirmasi Positif Covid-19

Baca Juga: Sebut Kerap Difitnah Akan Gulingkan SBY, Marzuki Alie: Saya Sayang Loh Sama Demokrat

Gisel meyakini keputusan apapun nantinya yang jadi hasil dari persidangan merupakan yang terbaik bagi dirinya.

“Pasti dong (takut ditahan). Percaya saja bakal diberikan yang terbaik mulai dari sekarang sampai ke depan,” kata Gisel.

Akan tetapi Gisel juga menuturkan bahwa dalam menghadapi kasusnya ini, dirinya tidak menyibukan pikirannya dengan kekhwatairan tentang hasil dari persidangan tersebut.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Kedua Dimulai Lusa, Lansia dan Pelayan Publik Akan Diprioritaskan

Gisel menyebut bila hal itu terus ia pikirkan, khwatir nantinya akan berdampak terhadap hungungannya dengan sang anak yaitu Gempi. 

Selain itu, dirinya juga menjadi orang yang tidak berysukur dengan berkat yang sudah didapatnya hingga saat ini.

“Kalau terlalu khawatir malah nanti sibuk dengan kesedihan dan miss out sama Gempi, plus berkat-berkat yang harus disyukuri setiap hari malah terlewati,” ucap Gisel.

Baca Juga: Junta Militer Mynamar Resmi Blokir Akses Internet di Tengah Protes Anti-Kudeta

Sebelumnya diketahui Gisel ditetapkan menjadi tersangka oleh Polisi pada Selasa, 29 Desemeber 2021, akibat kasus video syur berdurasi 19 detik yang tersebar luas di khalayak umum.

Bukan hanya Gisel, akan tetapi pemeran pria dalam video syur tersebut yaitu Nobu (MYD) juga ditetapkan dalam kasus yang ramai di bicarakan masyarakat tersebut.

Gisel dan Nobu telah mengakui bahwa mereka berdua merupakan pemeran dalam video syur itu. Selain itu, Gisel menyebut bahwa video itu dibuat hanya untuk konsumsi pribadinya.

Baca Juga: 21 Juta Lansia Akan Mendapat Vaksinasi Covid-19 pada Tahap Kedua di Pertengahan Februari 2021

kemudia Gisel kirimkan video itu ke Nobu melalui Air Drop, akan tetapi ia juga menyebut bahwa video tersebut telah dihapus oleh mereka berdua setelahnya.

Ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan Nobu dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler