Sebut Hakim Telah Khilaf, Saipul Jamil Ajukan PK Terkait Kasus Suap yang Penjarakan Dirinya

19 Februari 2021, 21:25 WIB
Penyanyi Dangdut Saipul Jamil akui khilaf dan mengajukan PK. /Instagram/@saipul_jamil123

PR BEKASI – Lama tak terdengar kabarnya, penyanyi dangdut Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam perkara tindak pidana korupsi

Diketahui, Saipul Jamil terbukti memberikan suap kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk pengurusan kasus asusila sebesar Rp250 juta.

Oleh karena itu, Saipul Jamil dijatuhi vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 31 Juli 2017

Hal tersebut dikatakan oleh jaksa KPK Muhammad Nur Azis seusai sidang perdana permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga: Saling Serang dengan Politisi Demokrat Usai 'Buka Kartu', Marzuki Alie: Lebih Baik Saya Tak Dengarkan

Baca Juga: Iwan Fals Akhirnya Bikin Lagu Soal Buzzer, Roy Suryo: Alhamdulillah Kembali ke Jalan Yang Benar

Baca Juga: Mobil Listrik Kian Marak, Bagaimana Nasib SPBU Milik Pertamina ke Depan? 

"Yang saya baca dalam permohonannya, dia mengatakan ada kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara ini,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

“Tentu kami akan menjawab apa yang disampaikan dalam permohonan PK ini," tambah dirinya.

Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis 5 tahun penjara berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada bulan Maret 2017.

Hal tersebut karena dirinya terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Desak Jokowi Bereskan Politik, Margarito Kamis: UU ITE Jadi Alat Pukul Paling Ampuh Terhadap Lawan Politik 

"Buat kami tidak ada kekhilafan hakim. Makanya, kami dari awal menerima putusan ini. Jadi, aneh 'kan dia (Saipul Jamil) menerima tetapi kemudian justru mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu PK,” kata Nur Azis.

“Kenapa upaya hukum biasa (banding) tidak pernah dilakukan? Akan tetapi, mengajukan upaya hukum luar biasa? Ini tiba-tiba," tambah dirinya.

Sementara itu pengacara Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenes mengatakan bahwa pengajuan PK itu karena ada keadaan baru.

"Kami sesuaikan dengan peraturan. Ada keadaan baru dan bukti baru, itulah yang menjadi alasan kami mengajukan PK karena putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa diajukan upaya hukum PK," katanya

Baca Juga: 470 Bencana Selama 2020, DPR Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus ke Sukabumi 

Dirinya juga menambahkan pihaknya telah mengajukan empat bukti baru (novum) terkait kasus tersebut.

"Ada empat novum, ada juga yang namanya keadaan baru, jadi itu yang dijadikan bukti diajukan dalam PK," kata Natalino.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh Saipul Jami.

"Tim jaksa akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui majelis hakim PK di Pengadilan Tipikor yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Baca Juga: Salju Selimuti Arab Saudi Akibat Gelombang Dingin di Timur Tengah, Unta Tiba-tiba Berjubah Putih 

Menurut Ali Fikri, sekalipun PK adalah hak dari terpidana, masyarakat juga diharapkan mengawal permohonan PK tersebut.

"Pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan," katanya

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 5 Maret 2021.

Sidang permohonan PK tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Rustiyono dengan didampingi Joko Soebagyo dan Wadji Pramono masing-masing sebagai hakim anggota.

Saipul Jamil sendiri mengikuti persidangan PK melalui fasilitas video conference dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler