PR BEKASI - Setelah lama kasus video syur dirinya menimbulkan polemik, Gisella Anastasia alias Gisel akhirnya bertemu dengan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu kembali.
Keduanya bertemu saat menjadi saksi di sidang penyebar video syur mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 23 Maret 2021.
"Iya pertama kali ketemu lagi (dengan Nobu)," kata Gisella Anastasia usai sidang.
Gisel mengaku pertemuannya dengan Nobu berjalan biasa saja. Tak ada rasa canggung yang dirasakannya saat perjumpaan dengan lelaki yang pernah ada di masa lalunya itu.
Baca Juga: Lari dari Kejaran Anjing, Kucing Ini Nekat Panjat Pohon Tapi Dikerubungi Semut Merah
Baca Juga: Disebar di Ratusan Faskes, Pemkab Bekasi Siap Berikan Vaksinasi untuk 15.000 Lansia Akhir Pekan Ini
"Ngga canggung dong haha," ujarnya.
Mantan istri Gading Marten ini mengaku sempat bertegur sapa layaknya kenalan lama. Nobu pun menyapanya balik selayaknya tata krama.
"Saya sapa, dia sapa balik lah," katanya menambahkan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari YouTube Esge Entertainment Rabu 23 Maret 2021.
Namun, tak ada obrolan yang terjadi di antara keduanya. Gisel mengaku langsung pamit pergi karena kesaksiannya di ruang sidang lebih dulu selesai.
"Nggak ada (ngobrol), saya sapa, terakhirnya saya pamit (ke Nobu) 'duluan ya Tuhan memberkati', dia balas 'iya Tuhan memberkati juga'," kata Gisel.
Pada Selasa, 23 Maret 2021, Gisel dan Nobu sama-sama menjadi saksi dalam sidang MN dan PP. Keduanya hadir secara tatap muka, sementara terdakwa jalani sidang secara virtual.
Sidang PP dan MN telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sementara berkas Gisel dan Nobu sejauh ini belum juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Gisel dan Nobu menjadi sorotan publik setelah keduanya mengakui sebagai pemeran di dalam video syur ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020.
Imbas tak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Dalam kasus ini, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***