Ultimatum Desiree Tarigan, Muarakarta: Kalau Tak Mau Minta Maaf dan Kembali ke Pak Hotma, Saya Akan Buat LP

28 April 2021, 21:27 WIB
Muarakarta Simatupang mengultimatum Desiree Tarigan untuk segera mencabut kuasa Hotman Paris, dan meminta maaf pada Hotma Sitompul. /Kolase foto Instagram.com/@hotmasitompoelofficial/@mamitoko

PR BEKASI - Konflik rumah tangga Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan semakin memanas, dengan munculnya ultimatum dari Hotma Sitompul melalui Kuasa Hukumnya, Muarakarta Simatupang.

Muarakarta Simatupang mengatakan, Hotma Sitompul memberi waktu satu minggu pada Desiree Tarigan untuk meminta maaf dan mencabut kuasa Hotman Paris.

Menurut Muarakarta Simatupang, apabila Desiree Tarigan tak mau memenuhi dua hal tersebut, maka terpaksa pihaknya akan membuat LP (laporan Polisi) ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Munarman Jadi Tersangka Kasus Terorisme, HRS: Semoga Dia dan Keluarga Dilindungi Allah dari Makar Jahat

"Pak Hotma melihat sampai satu minggu, kalau Ibu Desiree tidak mencabut kuasa Hotman Paris dan dia tidak mau meminta maaf, maka hari Senin saya akan membuat LP ke Polda Metro," kata Muarakarta Simatupang, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Indosiar, Rabu, 28 April 2021.

Muarakarta Simatupang menjelaskan, jika dua hal itu tidak dipenuhi, pihaknya akan menuntut Desiree Tarigan atas dugaan pencurian barang-barang berharga di dalam brankas dan juga pencurian perabot rumah tangga.

"Apa yang dipindahkan dari rumah Pak Hotma bersama Ibu Desi itu kan jelas, isi brankas yang uangnya Rp10 miliar lebih, belum dokumen-domumen yang lain, belum meja dari kayu jati yang beratnya 200 kg, terus semua perabot rumah," kata Muarakarta Simatupang.

Baca Juga: Terkejut Atas Penangkapan Munarman, Mardani: Selama Ini Dia Punya Komitmen Membangun Keislaman dan Kebangsaan

"Jadi itu yang mau kita laporkan, kalau Ibu Desi tidak mau meminta maaf dan tidak mau kembali ke Pak Hotma," sambungnya.

Lebih lanjut, Muarakarta Simatupang menyebut bahwa kini brankas yang ada di rumah Hotma Sitompul sudah tidak ada isinya lagi, dan pihaknya memiliki bukti bahwa Desiree Tarigan lah yang mengambilnya.

"Brankas itu sudah tidak ada isinya, isinya dokumen-dokumen dan uang Rp10 miliar, jelas itu. Itu yang akan dilaporkan, semua ada bukti-buktinya kok. Tidak hanya bukti dalam video, tapi saksi yang memvideokan itu ada," kata Muarakarta Simatupang.

Baca Juga: Soroti Pernyataan Bamsoet Soal Penumpasan KKB Papua, Rachland Nashidik: Ini Hate Speech, Dia Harus Minta Maaf

Muarakarta Simatupang menjelaskan bahwa Desiree Tarigan akan dilaporkan atas dugaan pencurian yang diatur dalam Pasal 367 KUHP, artinya ada pencurian di dalam keluarga, yang merupakan delik aduan.

Muarakarta Simatupang juga mengatakan bahwa selama ini Desiree Tarigan sudah terlalu banyak berbohong soal persoalan rumah tangganya dengan Hotma Sitompul.

"Desiree ini banyak bohongnya, katanya tidak dapat apa-apa. Kemarin yang ulang tahun di 2020, masih dapat dolar dua gepok, dibungkus rapi," kata Muarakarta Simatupang.

Baca Juga: Dukung Bamsoet Soal Penumpasan KKB Papua, Teddy Gusnaidi: Negara Butuh Pemimpin Bernyali, Persetan dengan HAM!

"Kalau dia mau dapat tanah, dapat rumah, suruh Hotman Paris daftarkan gugatan ini ke Pengadilan Negeri, supaya gugatan ini berjalan, apa yang mau digugat, perkawinan, perceraian, harta, atau apa?," sambungnya.

Muarakarta Simatupang juga menyebut bahwa Desiree Tarigan lah yang selama ini mencari gara-gara dengan Hotma Sitompul, sehingga sudah seharusnya istri yang meminta maaf pada suami.

"Jangan dibilang Pak Hotma yang mengusir Ibu Desi. Ibu Desi lah yang cari gara-gara, lari ke Hotman Paris, dia beberkan keluarganya seperti apa, yang ujungnya nanti Hotman Paris akan tinggalkan Ibu Desi. Akhirnya urusan gak beres, malunya ke mana-mana, Ibu Desi-nya yang kegantung nanti," tuturnya.

Baca Juga: Munarman Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Aziz Yanuar Bentuk Tim Kuasa Hukum Berjumlah 40 Orang

"Kembalilah kamu Bu Desi, janganlah kamu bersekutu dengan Hotman Paris yang hanya mau merusak dan membuka aib keluarga," ujar Muarakarta Simatupang.

Sementara itu, Hotman Paris menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur sebagai Kuasa Hukum Desiree Tarigan, kecuali kliennya sendiri yang memintanya untuk mundur.

"Yang berhak memecat saya itu hanya klien. Saya tidak akan mundur disuruh siapa pun. Saya ditantang untuk berperkara hukum, saya ladeni," ujar Hotman Paris.

Baca Juga: Tak Kaget Munarman Ditangkap Densus 88, Musni Umar: Dia Sudah Lama Diincar dan Ini Berkaitan dengan FPI

"Karena coba Anda perhatikan kasusnya, ada gak satu kata pun dari mulut saya yang melanggar etika? Enggak, yang pertama kali Desi datang ke gerbang rumahnya, saya kan gak ada. Desi yang membuka kasusnya ke publik," sambungnya.

Hotman Paris pun menjelaskan bahwa Pasal 367 KUHP tidak bisa menjerat Desiree Tarigan atas kasus pencurian dalam hubungan suami istri.

"Pasal 367 KUHP mengatakan, tidak ada pencurian dalam suami istri, kecuali ada perjanjian pisah harta. Jadi kalau seorang istri atau suami mengambil harta dari pasangannya, itu bukan pencurian," kata Hotman Paris.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube Indosiar

Tags

Terkini

Terpopuler