Soroti Pernyataan Bamsoet Soal Penumpasan KKB Papua, Rachland Nashidik: Ini Hate Speech, Dia Harus Minta Maaf

- 28 April 2021, 14:41 WIB
Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik menilai, pernyataan Bambamg Soesatyo soal penumpasan KKB Papua adalah hate speech, sehingga dia harus segera minta maaf.
Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik menilai, pernyataan Bambamg Soesatyo soal penumpasan KKB Papua adalah hate speech, sehingga dia harus segera minta maaf. /Facebook.com/Rachland Nashidik

PR BEKASI - Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik menyoroti pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang dengan tegas meminta pemerintah menumpas habis Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, sementara urusan HAM belakangan.

Rachland Nashidik menilai, pernyataan Bambang Soesatyo tersebut merupakan manifestasi paling gamblang dari hate speech.

Menurut Rachland Nashidik, pernyataan Bambang Soesatyo tersebut berisi hasutan untuk mendiskriminasi orang dengan kekerasan, dari perlindungan atas hak-hak dasar, yang seharusnya didapatkan semua manusia tanpa kecuali.

Baca Juga: Dukung Bamsoet Soal Penumpasan KKB Papua, Teddy Gusnaidi: Negara Butuh Pemimpin Bernyali, Persetan dengan HAM!

"Pernyataan Bamsoet adalah hate speech yang paling gamblang," kata Rachland Nashidik, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @RachlanNashidik, Rabu, 28 April 2021.

Oleh karena itu, Rachland Nashidik mendesak Bambang Soesatyo untuk segera meminta maaf pada warga Papua.

"Dia menganjurkan kekerasan militer pada sebagian warga Papua dengan mengabaikan hak-hak dasar mereka, bukan operasi hukum yang berbasis HAM seperti seharusnya. Ketua MPR harus minta maaf pada warga Papua," tutur Rachland Nashidik.

Tangkapan layar cuitan Rachland Nashidik terkait pernyataan Bambang Soesatyo soal penumpasan KKB di Papua.
Tangkapan layar cuitan Rachland Nashidik terkait pernyataan Bambang Soesatyo soal penumpasan KKB di Papua. Twitter @RachlanNashidik

Baca Juga: Munarman Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Aziz Yanuar Bentuk Tim Kuasa Hukum Berjumlah 40 Orang

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x