PR BEKASI - Pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah mengakui kepada pihak kepolisian bahwa keduanya memang benar mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga telah terbukti sebagai pemakai narkoba usai hasil tes urine keduanya menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamine.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak lima bulan lalu.
Sejumlah pengakuan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus dalam jumpa pers di hadapan awak media.
"Kami masih mendalami berapa lama yang bersangkutan memakai. Kalau pengakuan awalnya sekitar 4-5 bulan. Tapi masih kami terus dalami," kata Yusri Yunus di Polres Jakarta Pusat, Kamis, 8 Juli 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Yusri Yunus menjelaskan bahwa alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengonsumsi sabu adalah karena pandemi Covid-19.
Baca Juga: Marshanda Kuatkan Nia Ramadhani yang Tersandung Kasus Narkoba: Aku di Sini Jika Kamu Butuh Bantuan
Selain itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga mengaku memiliki tekanan kerja yang besar, sehingga membuat mereka mengonsumsi sabu.
"Penyampaian awal memang di masa pandemi ini. Dia menggunakan apalagi suami-istri, kemudian juga tekanan kerja yang banyak. Itu alasan-alasan klasik, tapi kami akan terus mendalami," kata Yusri Yunus.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan supir berinisial ZN.
Yusri Yunus mengatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran dan pengembangan kasus, termasuk pemasok narkoba yang kemungkinan mengedarkan ke sejumlah artis dan publik figur.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu, 7 Juli 2021, dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong atau alat hisap sabu.
Yusri Yunus mengatakan bahwa para tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
"(Pasal) 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ini masih awal karena kami masih baru saja, kami nanti lakukan pengembangan dari perkara ini," kata Yusri Yunus.
Sementara itu, sampai saat ini belum ada pernyataan langsung dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret keduanya, lantaran keduanya tidak dihadirkan saat jumpa pers di hadapan awak media.***