Kasus Prostitusi Cynthiara Alona Dilimpahkan ke Kejari Tangerang, Kuasa Hukum: Dia Stres Berat, Ngomong Ngawur

14 Juli 2021, 21:46 WIB
Perkara kasus prostitusi di bawah umur yang menjerat Cynthiara Alona dilimpahkan ke Kejari Tangerang, kuasa hukum beberkan kondisi kesehatan. /Instagram queenalona_sexyangel

PR BEKASI - Kasus yang menyeret nama artis Cynthiara Alona dalam dugaan praktek protitusi di bawah umur memasuki babak baru.

Cynthiara Alona yang merupakan pemilik Hotel Alona, yang terletak di Jalan lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, diduga terlibat dalam kasus prostitusi di bawah umur tersebut.

Kini kasusnya telah dilimpahnya ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang setelah selesai disidik oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: dr. Lois Owien Diberi ‘Panggung’ oleh Stasiun TV, Ernest Prakasa: Sudah Sekarat, Jangan Dibikin Tambah Berat 

Perkara ini telah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Rabu, 14 Juli 2021.

Kabar ini dikonfirmasi oleh Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana seusai menerima pelimpahan berkas perkara dalam keterangan pers-nya.

"Jadi hari ini Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tersangka, pertama CA, kemudian yang kedua tersangka AA, dan yang ketiga tersangka DA dari penyidik Polda Metro Jaya," ucap Dewa Gede dalam keterangannya.

Baca Juga: Gerebek Hotel Milik Cynthiara Alona, Polisi Ungkap Pengakuan Tersangka: Dulunya Kos-kosan Diubah Menjadi Hotel 

"Berkas penyidikannya sudah lengkap (P21) dan dalam waktu dekat akan kita sidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang," sambungnya.

Kajari Tangerang itu juga menerima barang bukti kasus berupa berkas-berkas dari Hotel Alona yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.

"Selain menerima berkas tersangka, kita juga saat ini menerima bukti-bukti Hotel tersebut dijadikan lokasi prositusi," kata Dewa Gede.

"Sebelum disidangkan, kami akan melakukan penelitian identitas dan barang bukti serta penelitian administrasi," tuturnya.

Baca Juga: Tawarkan Open BO, Prostitusi Online di Hotel Cynthiara Alona Pasang Tarif hingga Rp1 Juta 

Namun para Tersangka, termasuk CA saat ini masih dititipkan dahulu di Tahanan Polda Metro Jaya karena Kota Tangerang saat ini sedang zona merah dan Lembaga Pemasyarakatan wanita sedang di-lockdown.

"Baru dilengkapi oleh penyidik," ucap Dewa Gede.

Ditemui terpisah, Kuasa Hukum Cynthiara Alona, Halim Darmawan menyatakan kondisi Alona saat ini dalam keadaan sehat secara fisik.

Namun secara psikis, Alona mengalami stres berat lantaran harus menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya.

"Kondisi Alona secara fisik sehat, Baik, Namun secara psikis namanya orang di dalam penjara menjalani tahanan pasti ada streslah ya," ucap Halim.

Baca Juga: Berdalih Hotel Sepi, Cynthiara Alona Ditetapkan Tersangka Eksploitasi Anak Usai Jalankan Prostitusi Online 

"Dia stres, dia sempat sakit dikirimin obat dan vitamin sembuh lagi. Sakitnya dia pemikirannyalah karena stres.

"Bahkan kadang ngomongnya ngawur ke mana-mana. Kalau lagi sadar, ya normal saja," tegas Halim.

Menurut Halim, Alona pernah mengaku khawatir terkait ancaman hukuman yang akan menjeratnya.

"Terlebih dirinya mengakui bahwa dirinya tak pernah mengetahui hotel yang menjadi lokasi usahanya ternyata dijadikan hoetel tempat prostitusi dan menjual anak di bawah umur," kata Halim.

Baca Juga: Pemain Sinetron Cinta Fitri Cynthiara Alona Tersandung Kasus Prostitusi Online di Hotel Miliknya 

"Namun demikian saya sudah jelaskan bahwa nanti dipersidangan semuanya akan kita sampaikan," tandasnya.

Dalam kasus tersebut, Chyntiara Alona sendiri di dakwa melanggar Pasal 88 junto pasal 76i UU No 17 tahun 20216 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler