PR BEKASI - Aktris Nirina Zubir tak kuasa menahan emosi saat dipertemukan dengan ART sang ibu yang telah mengambil alih sertifikat tanah milik keluarganya, Riri Khasmita.
Nirina Zubir masih tak habis pikir dengan perbuatan Riri Khasmita yang berani mengambil alih sertifikat tanah milik keluarganya. Padahal, selama ini telah dibantu dan dipekerjakan oleh almarhum ibunya.
Nirina Zubir dipertemukan dengan Riri Khasmita saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis, 18 Oktober 2021.
Baca Juga: Nirina Zubir Merasa Dijebak Saat Wawancara Live di Stasiun TV: Saya Meminta Surat Permintaan Maaf
"Saya harus menata emosi saya, karena ini adalah pertemuan pertama saya setelah orang-orang di belakang saya ini jadi tersangka dan akhirnya ditahan," kata Nirina Zubir, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari YouTube Intens Investigasi, Jumat, 19 November 2021.
"Khususnya saudara Riri Khasmita, yang ibu saya selamatkan dari keluarga tirinya, dibawa ke rumah ibu saya, dan diberikan pekerjaan yang layak," tuturnya.
Nirina Zubir mengungkap bahwa dirinya masih merasa berat bertemu Riri Khasmita, karena ART ibunya itu tak terlihat menyesal dan bahkan tidak meminta maaf pada keluarganya.
"Berat sekali hati saya untuk bertemu sama dia dan tidak ada sedikit pun dia sampai detik ini untuk memohon maaf," ujar Nirina Zubir.
Selain tak meminta maaf, Nirina Zubir juga ikut terbawa emosi saat Riri Khasmita masih berani menatap matanya dan tak menunjukkan adanya penyesalan.
"Jalan aja, menatap mata saya dengan sebegitunya. Bahkan di saat sudah seperti ini, kamu masih berani menatap saya seperti itu," ujar Nirina Zubir.
Meski masih merasa emosi, Nirina Zubir mengaku lebih tenang saat Riri Khasmita dan dua tersangka lainnya sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
"Saya setengah hati di sini, setengah bisa bernapas di sini bersama keluarga. Karena saya sudah sedikit tenang bahwa mereka sudah dijadikan tersangka dan ditahan," tutur Nirina Zubir.
Seperti diketahui, Riri Khasmita mengubah kepemilikan 6 sertifikat tanah milik ibu Nirina Zubir menjadi nama pribadi dan suaminya, Edrianto, dengan bantuan 3 orang notaris PPAT.
Keluarga Nirina Zubir lantas mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp17 miliar atas apa yang telah dilakukan Riri Khasmita.
Polisi pun menetapkan 5 tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir, yakni Riri Khasmita, Edrianto, dan 3 orang notaris PPAT, yakni Farida, Ina Rosaina, dan Erwin Ribuan.
Atas perbuatannya terhadap keluarga Nirina Zubir, Riri Khasmita dan empat tersangka lainnya dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.***