Ahmad Dhani Sebut Pasal Ujaran Kebencian Dibuat untuk Pihak yang Tak Suka Penguasa

7 Maret 2022, 06:00 WIB
Musisi Ahmad Dhani. /YouTube/Video Legend

PR BEKASI - Musisi Ahmad Dhani menjawab pertanyaan Rhoma Irama mengenai Undang-Undang (UU) ITE.

Rhoma Irama mengatakan bahwa saat ini zaman bergulir ke era kebablasan, saat banyak orang bebas mengutarakan pikiran di media sosial.

Dikatakan Rhoma Irama pada Ahmad Dhani, era tersebut membuat banyak pihak yang mengutarakan kebencian atau rasa tidak suka di media sosial.

Baca Juga: Denny Darko Terawang Gala Sky Akan Jadi Artis meski Doddy Sudrajat Mengaku Didatangi Vanessa Angel dalam Mimpi

Menjawab pertanyaan tersebut, Ahmad Dhani mengatakan bahwa antara UU ITE dengan ujaran kebencian harus dibedakan.

"Artinya ketika UU ITE dibuat itu sebelum ada UU ujaran kebencian," katanya.

"Kan sebenarnya apa hubungannya transaksi dengan ujaran kebencian, kan nggak ada sebenarnya," sambungnya.

Baca Juga: One Piece 1043: Shanks Berkhianat, Laporkan Luffy ke Gorosei karena Punya Tujuan Licik

Dia menjelaskan bahwa UU ITE merupakan singkatan dari Informasi Transaksi Elektronik.

Karena itu, sebenarnya tidak ada hubungan antara transaksi dengan ujaran kebencian.

Dia menyebut bahwa pasal ujaran kebencian tersebut disematkan ke dalam UU ITE, yang sudah ada sejak zaman Presiden SBY.

"Jadi sebelum tahun 2014 (UU ITE), karena saya ingat banget orang pertama yang dijerat UU ITE, itu saya ingat banget," tuturnya.

Baca Juga: Sentra Vaksinasi Covid-19 Anak Dosis 2 di Bekasi, Berikut Cara Daftar dan Jadwal Pelaksanaannya

Mantan suami Maia Estianty ini mengatakan kasus UU ITE pertama, menjerat seorang perempuan yang menulis soal sikap rumah sakit di media sosial.

"Itu ada seorang perempuan ya, dia nulis soal bagaimana rumah sakit. Itu pertama kali orang terjerat UU ITE," ucapnya.

"Jadi rumah sakit merasa dirugikan dengan statement-nya," tambah Ahmad Dhani.

Lalu pada tahun 2016, dia mengungkapkan, ada undang-undang baru yaitu ujaran kebencian yang disematkan ke UU ITE.

Dia menambahkan bahwa undang-undang ujaran kebencian itu hanya ada di Indonesia saja.

"Di negara lain nggak ada, dan menurut saya ujaran kebencian itu memang undang-undang untuk mereka yang tidak suka kepada penguasa," ujarnya.

 

"Jadi undang-undang itu hanya menjerat mereka yang tidak suka pada penguasa," kata dia, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Rhoma Irama Official.

Menurutnya jika para pendukung penguasa yang melontarkan ujaran kebencian maka tidak terjerat undang-undang tersebut.

"Kalau nanti penguasanya ganti saya rasa nggak ada tuh undang-undang ujaran kebencian," tandas Ahmad Dhani.***

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: YouTube Rhoma Irama Official

Tags

Terkini

Terpopuler