Selesai Baca Draf Final 812 Halaman UU Cipta Kerja, Hotman Paris Bawa Kabar Gembira untuk Buruh

14 Oktober 2020, 11:19 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris memberikan kabar bahagia. /Instagram @hotmanparisofficial

PR BEKASI - Draf final Undang-undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law yang resmi berisi 812 halaman telah tersebar ke berbagai pihak yang berkepentingan di Indonesia.

Memang betul seminggu setelah disahkannya UU Cipta Kerja pada rapat Paripurna 5 Oktober lalu, banyak masyarakat Indonesia yang menolak mentah-mentah UU Cipta Kerja tersebut padahal mereka belum mengetahui substansi dari draf final UU Cipta Kerja yang baru saja dibagikan mulai tadi malam.

Jika sebelumnya Fadli Zon telah mencetak draf tersebut, sekarang setelah pengacara internasional kondang Hotman Paris Hutapea membaca draf final UU Cipta Kerja di bagian klaster ketenagakerjaan, dirinya membawa kabar gembira bagi para buruh dan pekerja di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Penasaran dengan Kontroversi UU Cipta Kerja, Warganet Minta Deddy Corbuzier Undang Menaker dan DPR 

"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh, saya baru membaca draf Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law," ucapnya.

Hotman Paris menjelaskan terdapat pasal yang sangat menguntungkan buruh terkait pembayaran pesangon.

"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan Undang-undang ini akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukumannya empat tahun penjara," ucapnya.

Dirinya memastikan, jika Perusahaan yang memiliki masalah dalam pembayaran pesangon dibuatkan Laporan Polisi (LP) mereka akan segera membayarnya.

Baca Juga: Hari Ini Rebo Wekasan, Simak Penjelasan Asal-usul dan Ritual yang Dilakukan

"Pasti majikan kalo di LP, kalo dibuat Laporan Polisi terkait masalah pesangon bakal buru-buru membayar uang pesangon," ucapnya.

"Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh," ucapnya menambahkan.

Hotman Paris juga mengucapkan selamat kepada para buruh dan pekerja di Indonesia karena dengan pasal ini akan mempermudah untuk menuntut uang pesangon dari perusahaan yang bermasalah.

"Selama ini berbulan-bulan menuntut uang pesangon melalui pengadilan perburuhan, tapi dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon akan Anda dapat, selamat untuk para buruh dan para pekerja," ucapnya.

 

Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Tak Libatkan Legislatif Terkait PSBB DKI Jakarta, DPRD: Hanya Nonton Saja

Untuk kepentingan bersama, ada baiknya kita mengerti apa yang dimaksud dengan Laporan. Definisi laporan dapat kita lihat di dalam Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu:

"Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana."
 
Dari pengertian di atas, artinya peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.

Kita sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler