Tetap Hadir di Sidang Pledoi Meski Tahu Ada Risikonya, dr. Tirta: Saya Harap Jerinx Bisa Bebas

10 November 2020, 15:04 WIB
. Tirta saat menghadiri sidang pledoi Jerinx. /Instagram/@dr.tirta/

PR BEKASI - Setelah dituntut tiga tahun penjara dan denda sepuluh juta rupiah subsider tiga bulan kurungan, pada 3 November 2020, I Gede Ary Astina alias Jerinx akhirnya menyampaikan pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 10 November 2020.

Dalam sidang pledoinya itu turut hadir pula Tirta Mandira Hudhi alias dr. Tirta, untuk membantu membebaskan atau meringankan hukuman yang akan diterima oleh Jerinx.

Meski sebelumnya dr. Tirta mengaku ditelepon oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, yang memintanya untuk tidak ikut campur dan tidak hadir sebagai saksi di persidangan. Tapi kali ini, dr. Tirta memilih hadir. Karena itu sudah menjadi haknya sebagai warga negara.

Baca Juga: Tingkat Kebakaran Turun Tahun Ini, Damkar Kota Bekasi Sebut Ada Kebiasaan Masyarakat yang Berubah

dr. Tirta pun tahu betul risiko yang akan diterimanya, akibat dari dukungannya itu. Namun, hal itu tetap ia lakukan, karena dirinya memiliki respect ke Jerinx sebagai partner lawan debat di dunia nyata, dunia maya, dan juga dunia UMKM.

Hal itu dr. Tirta sampaikan melalui sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya @dr.tirta.

Dalam sidang pledoi itu, dr. Tirta menyampaikan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berat untuk Jerinx.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Bupati Bekasi Ziarah ke Makam Tokoh Berjuluk 'Singa' Kelahiran Babelan

"Saya datang atas nama pribadi dan merasa tuntutan JPU 3 tahun itu terlalu berat, dan bisa berakibat akan semakin banyak laporan-laporan ke cyber," kata dr. Tirta di Instagram, Selasa, 10 November 2020.

Menurut dr. Tirta, daripada mengurus polemik tersebut, ada baiknya pemerintah lebih fokus menyelesaikan masalah krisis ekonomi dan edukasi kesehatan akibat pandemi di Bali.

"Jikalau Jerinx salah, saya rasa tuntutan percobaan sudahlah cukup. Karena memikirkan impact Jerinx yang melakukan kegiatan positif, dan niat baik tidak mengulangi hal sama," kata dr. Tirta.

Baca Juga: Merasa Terlantar, Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Menggerutu Akibat Keterlambatan Penerbangan

dr. Tirta juga menjelaskan bahwa sebelum dirinya hadir di persidangan Jerinx, dirinya sudah berkali-kali berusaha mempertemukan Jerinx dan sang istri, Nora Alexandra dengan pihak IDI Bali.

Namun, niat baiknya itu selalu ditolak oleh Ketua IDI Bali.

"Saya sudah berusaha mempertemukan IDI Bali dengan @jrxsid dan @ncdpapl, tapi ditolak beberapa kali oleh Ketua IDI Bali. Bahkan, H-2 sebelum Jerinx dinyatakan tersangka," ujar dr. Tirta.

Baca Juga: Ingin Maksimalkan Pelayanan di Utara Bekasi, RSUD Cabangbungin Berharap Naik ke Tipe C

Menurut dr. Tirta, pertemuan itu penting dilakukan, karena segala sesuatu apalagi karena masalah 'tersinggung', lebih baik dimediasikan terlebih dahulu sebelum dibawa ke jalur hukum.

dr. Tirta juga merasa bahwa selama mengenal Jerinx, banyak kegiatan positif yang telah Jerinx lakukan.

"Bahwa saya merasa live 2x bersama @jrxsid membuat edukasi Covid, itu ada. Dan kegiatan bagi pangan berlanjut di banyak kota. Baik itu mengenai rapid test dan utamanya kritikan kepada kepala daerah yang gak patuh protokol," kata dr. Tirta.

Baca Juga: Imbas Konvoi yang Dilakukan Simpatisan Rizieq, Penumpang Rela Tembus Kemacetan Demi Kejar Pesawat

Oleh karena itu, dr. Tirta berharap agar Jerinx bisa dibebaskan dari hukumannya.

"Bahwa, saya sebagai individu berharap @jrxsid bisa bebas, sehingga bisa membantu tugas dokter dan relawan untuk edukasi, baik kesehatan dan ekonomi, khususnya di Bali. Semua bisa diselesaikan dengan diskusi," kata dr. Tirta.

Karena menurut dr. Tirta, beda pandangan boleh, debat boleh, tapi penjara bukanlah solusi untuk masalah karena tersinggung. Selama saling memaafkan, seharusnya masalah seperti itu bisa diselesaikan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Tags

Terkini

Terpopuler