Tersandung Kasus Video Syur Bersama Gisel, MYD: Gue Bukan Siapa-siapa, Hanya dari Kalangan Biasa

- 31 Desember 2020, 15:14 WIB
MYD alias Michael Yukinobu DeFretes pria yang terlibat kasus video syur bersama Gisel.
MYD alias Michael Yukinobu DeFretes pria yang terlibat kasus video syur bersama Gisel. /Instagram/@yukinobu_de_fretes

“Terima kasih yang sangat besar, untuk supportnya buat teman-teman semua,” tuturnya.

Namun, penetepan keduanya sebagai tersangka menjadi bahan perbincangan warganet. Mereka menanyakan apa yang membuay Gisel dan MYD bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Walaupun, memang Gisel mengakui bahwa video tersebut ia rekam di salah satu hotel di Medan pada tahun 2017.

Baca Juga: Temukan Kasus Baru Covid-19 di Shunyi, China 'Salahkan' Pendatang asal Indonesia

Karena menurut warganet, justru Gisel dan MYD adalah korban di kasus ini, pasalnya video tersebut bukan mereka berdua yang menyebarkannya, tetapi orang lain.

Mengenai hal itu, penyidik Polda Metro Jaya mengungkap alasan penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD terkait dugaan penyebaran video asusila.

"Dibaca di Pasal 4 (UU No.44/2008 tentang Pornografi) membuat, memproduksi. Saya sudah sampaikan kemarin yang melakukan merekam siapa, saudari GA, dia yang merekam, membuat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.

Baca Juga: Siap-siap! Pemkot Bekasi Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Fly Over Summarecon Ditutup Malam Ini

Yusri menyebut Gisel bisa tidak dipidana jika video tersebut memang untuk konsumsi pribadi, namun pada kenyataannya video tersebut akhirnya tersebar luas di tengah masyarakat melalui media sosial.

"Memang tidak bisa (dipidana) kalau untuk kepentingan pribadi, tetapi yang terjadi adalah teman-teman di media itu sudah ada semua kan, sampai khalayak masyarakat, coba nanti dibaca di pasalnya. Sampai ke masyarakat, jadi untuk umum, sampai ke umum itu, ini yang kemudian tersebar," tuturnya. 

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah