Sedangkan pemeran pria yang berinisial MYD dijadikan tersangka atas perannya dalam video tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Evaluasi Kebijakan Pemerintah di Tahun 2020, KPK Sodorkan 20 Rekomendasi terkait Penanganan Covid-19
"MYD kita kenakan di Pasal 8 Juncto Pasal 34 di UU Nomor 44 tentang pornografi," ujarnya.***
Editor: Puji Fauziah