Tersandung Kasus Video Syur Bersama Gisel, MYD: Gue Bukan Siapa-siapa, Hanya dari Kalangan Biasa

- 31 Desember 2020, 15:14 WIB
MYD alias Michael Yukinobu DeFretes pria yang terlibat kasus video syur bersama Gisel.
MYD alias Michael Yukinobu DeFretes pria yang terlibat kasus video syur bersama Gisel. /Instagram/@yukinobu_de_fretes

PR BEKASI – MYD alias Michael Yukinobu DeFretes sedang ramai diperbincangkan karena terlibat dalam kasus video syur bersama penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel.

Setelah polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka, banyak warganet yang berbondong-bondong mengunjungi media sosial milik Gisel dan Michael.

Sehari setelah Gisel mengunggah sebuah ayat suci di Instagram Stories yang isinya keimanan dan kedamaian.

Baca Juga: FPI Baru Tak Akan Daftarkan Diri ke Pemerintah, Refly: Mereka Tak Ingin Konflik dengan Penguasa

Kini, Michael Yukinobu DeFretes mengunggah sebuah foto dengan beberapa kalimat mengenai pribadinya yang tidak sempurna dan ia mengaku dari kalangan orang biasa saja.

“Gw bukan siapa-siapa, dan gw hanya dari kalangan biasa-biasa saja. Seseorang yang pasti tidak sempurna,” kata Michael dari Instagram Stories-nya @yukinobu_de_fretes seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 31 Desember 2020.

Tangkapan layar Instagram Stories @yukinobu_de_fretes
Tangkapan layar Instagram Stories @yukinobu_de_fretes

Pria yang mempunyai hobi basket itu mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang telah mendukungnya. 

Baca Juga: Terjawab, Ini Alasan Polda Metro Jaya Tetapkan Gisel dan MYD sebagai Tersangka Video Syur

“Terima kasih yang sangat besar, untuk supportnya buat teman-teman semua,” tuturnya.

Namun, penetepan keduanya sebagai tersangka menjadi bahan perbincangan warganet. Mereka menanyakan apa yang membuay Gisel dan MYD bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Walaupun, memang Gisel mengakui bahwa video tersebut ia rekam di salah satu hotel di Medan pada tahun 2017.

Baca Juga: Temukan Kasus Baru Covid-19 di Shunyi, China 'Salahkan' Pendatang asal Indonesia

Karena menurut warganet, justru Gisel dan MYD adalah korban di kasus ini, pasalnya video tersebut bukan mereka berdua yang menyebarkannya, tetapi orang lain.

Mengenai hal itu, penyidik Polda Metro Jaya mengungkap alasan penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD terkait dugaan penyebaran video asusila.

"Dibaca di Pasal 4 (UU No.44/2008 tentang Pornografi) membuat, memproduksi. Saya sudah sampaikan kemarin yang melakukan merekam siapa, saudari GA, dia yang merekam, membuat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.

Baca Juga: Siap-siap! Pemkot Bekasi Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Fly Over Summarecon Ditutup Malam Ini

Yusri menyebut Gisel bisa tidak dipidana jika video tersebut memang untuk konsumsi pribadi, namun pada kenyataannya video tersebut akhirnya tersebar luas di tengah masyarakat melalui media sosial.

"Memang tidak bisa (dipidana) kalau untuk kepentingan pribadi, tetapi yang terjadi adalah teman-teman di media itu sudah ada semua kan, sampai khalayak masyarakat, coba nanti dibaca di pasalnya. Sampai ke masyarakat, jadi untuk umum, sampai ke umum itu, ini yang kemudian tersebar," tuturnya. 

Sedangkan pemeran pria yang berinisial MYD dijadikan tersangka atas perannya dalam video tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Evaluasi Kebijakan Pemerintah di Tahun 2020, KPK Sodorkan 20 Rekomendasi terkait Penanganan Covid-19

"MYD kita kenakan di Pasal 8 Juncto Pasal 34 di UU Nomor 44 tentang pornografi," ujarnya.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah