Baca Juga: Soroti Pelarangan FPI oleh Negara, Profesor Monash Australia: Saya Tak Pernah Setuju 3 Hal Ini
Atas kasus video syur tersebut, keduanya dikenakan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 4 ayat (1) dnegan ancaman penjara 6 bulan paling rendah dan maksimal 12 tahun penjara.***