Baca Juga: Vaksin Sinovac Telah Tiba di Bio Farma, Ridwan Kamil: Kami Jamin Keamanan Proses Penyimpanannya
"Ingat zaman dulu, karena kehati-hatian, sebelum membuat rekaman Indonesia Raya, ini 23 tahun yang lalu, aku pelajari ketentuan/aturan-aturannya di PP no 44, tahun 1958," kata Addie MS.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti dari kediaman MDF berupa satu buah gawai, sim card, perangkat PC, dan juga kartu keluarga (KK).
MDF sendiri dijerat Pasal 4 huruf 5 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Baca Juga: Nilai Langkah Pemerintah Bubarkan FPI Tepat, Ponpes Buntet Cirebon: Mereka Banyak Langgar Hukum
Kemudian Pasal 64 A jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.***