Terkait kronologi penangkapan tersebut, Jansen menjelaskan bahwa sebelumnya, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Batubelig Kuta Utara Badung sering dijadikan transaksi narkoba.
Kemudian selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Hingga akhirnya pada hari Rabu, 6 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 23.00 Wita tersangka ditangkap dalam kamar vilanya.
Dalam keterangannya, tersangka menyebut bahwa barang haram yang ia miliki itu dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli (keberadaan tidak diketahui). Barang itu ia beli dari Bli perbutirnya dengan harga Rp650 ribu.
Menurut pengakuan tersangka, Ia telah menggunakan obat-obatan terlarang tersebut sejak tiga bulan yang lalu. Di kesempatan yang sama, Polresta Denpasar juga mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu seberat 1.5 kg.***