Pakai Narkoba Jenis Baru, Selebgram dan Youtuber Syiva Angel Ditangkap di Bali

- 25 Januari 2021, 16:17 WIB
Selebgram Syiva Angel bersama ketiga temannya ditangkap oleh polisi akibat penggunaan narkoba./Instagram.com/@syivangel.
Selebgram Syiva Angel bersama ketiga temannya ditangkap oleh polisi akibat penggunaan narkoba./Instagram.com/@syivangel. /

PR BEKASI - Polisi telah meringkus pengguna narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram di Bali.

Salah satu pengguna narkoba tersebut diketahui merupakan seorang selebgram asal Jakarta bernama Syiva atau biasa disebut Syiva Angel.

Anggota Polresta Denpasar bersama Polda Bali juga meringkus tiga orang lainnya yang juga merupakan teman Syiva yaitu Johki, Ravee, dan Allyssa.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik SIM C dan A Dikabarkan Akan Dapat BLT Rp900 ribu Dari Januari Sampai Mei 2021

Perihal penangkapan tersebut dijelaskan langsung oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam siaran persnya, di Polresta Denpasar, Bali, Senin, 25 Januari 2021.

"Salah satu tersangka adalah selebgram. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik," kata Kombes Jansen.

Ia juga turut menyangkan terdapat seorang selebgram yang juga turut menggunakan obat terlarang tersebut.

Baca Juga: Relawan Jokowi Samakan Natalius Pigai dengan Gorilla, Andi Arief Usulkan Jadi Komisaris

"Harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," ucapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News. 

Empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1.90 gram telah diamankan polisi sebagai barang bukti dalam peringkusan tersebut.

Adapun terkait asal barang bukti narkotika jenis baru itu, Jansen menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga: Tanggapi 'Serangan' Rasisme dari Ambroncius Nababan, Natalius Pigai: Orang Papua Tak Pernah Hidup Nyaman

Jansen menekankan bahwa jenis narkoba yang digunakan oleh selebgram Syiva dan teman-temannya termasuk kedalam jenis narkotika yang sangat berbahaya.

"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Syiva bersama temannya terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.

Baca Juga: Cek Fakta: Dokter di Palembang Dikabarkan Meninggal Usai Sehari Disuntikan Vaksin Covid-19

Kapolresta Denpasar tersebut juga menjelaskan barang bukti narkoba yang digunakan Syiva dan temannya itu ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung.

Perihal motif para tersangka, Jansen menuruturkan bahwa mereka menggunakan narkotika tersebut untuk bersenang-senang.

"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," ujarnya.

Baca Juga: Kecam Tindakan Ambroncius Nababan, Refly Harun: Ini Kegagalan Jokowi dalam Menertibkan Para Pendukungnya

Terkait kronologi penangkapan tersebut, Jansen menjelaskan bahwa sebelumnya, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Batubelig Kuta Utara Badung sering dijadikan transaksi narkoba.

Kemudian selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Hingga akhirnya pada hari Rabu, 6 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 23.00 Wita tersangka ditangkap dalam kamar vilanya.

Dalam keterangannya, tersangka menyebut bahwa barang haram yang ia miliki itu dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli (keberadaan tidak diketahui). Barang itu ia beli dari Bli perbutirnya dengan harga Rp650 ribu.

Baca Juga: Bukan Kanguru atau Koala, 8 Fakta Menarik 'Quokka' Primadona Baru Australia yang Lucu dan Menggemaskan

Menurut pengakuan tersangka, Ia telah menggunakan obat-obatan terlarang tersebut sejak tiga bulan yang lalu. Di kesempatan yang sama, Polresta Denpasar juga mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu seberat 1.5 kg.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah