Abdul Kadir Terjerat Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya: Rehabilitasi Diajukan Tetapi Kasus Tetap Berjalan

- 1 Februari 2021, 20:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bersama selebgram Abdul Kadir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bersama selebgram Abdul Kadir. /PMJ News

PR BEKASI - Selebgram Abdul Kadir (AK) bersama rekannya berinisial F diamankan di Polda Metro Jaya lantaran terjerat kasus narkoba.

Hal tersebut membuat para pengikut Instagramnya terkejut dan tak menyangka selebgram yang diidolakannya tersebut kedapatan menggunakan obat-obatan terlarang.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa Abdul Kadir dan rekannya F kemungkinan akan menjalani rehabilitasi.

Hal ini karena mereka merupakan pelaku baru sekali mengonsumsi sabu dan barang bukti tidak menguatkan.

Baca Juga: Pejabat Jokowi Diduga Ingin Kudeta AHY, Jansen Sitindaon Geram: Sejarah Dirimu Ada Jasa SBY, Jenderal! 

Diketahui bahwa keduanya diamankan oleh pihak Kepolisian di salah satu kamar Hotel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Januari 2021.

Keduanya diamankan lantaran kedapatan menggunakan narkoba.

"Nanti akan kita coba untuk mengajukan rehabilitasi untuk keduanya, tetapi kasus tetap berjalan, proses kasus tetap berjalan," kata Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Senin, 1 Februari 2021.

Yusri Yunus juga menyebutkan bahwa keduanya dapat dikenakan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: AHY Bongkar Makar dalam Tubuh Partai Demokrat, Andi Arief Sebut Nama Jokowi dan Moeldoko 

"Untuk kedua pelaku ini kita kenakan di Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara," katanya, menyambungkan.

Menurut Yusri Yunus, saat menjalani pemeriksaan kedua pelaku mengaku mengonsumsi narkoba baru belakangan ini.

Diketahui bahwa keduanya menggunakan barang haram tersebut dengan alasan penasaran ingin mencoba.

"Ini satu pembelajaran untuk yang lain, bahwa Tim Narkotika Polda Metro Jaya terus akan melakukan pengejaran siapa pun pengguna, pemakai, bahkan pengedar sekalipun, kita akan tindak tegas," katanya.

Namun, hingga saat ini belum ada putusan hukum yang jelas dan resmi terhadap kasus yang menjerat kedua pria tersebut.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah