Menurut kabarnya total jumlah satu milyar yang diminta kembali. Yang terdiri dari tiga batang logam mulia,perhiasan, buku tabungan dan BPKB mobil.
Herdiyan Saksono selaku kuasa hukum Tsania Marwa mengaku bingung atas hal tersebut.
Baca Juga: Sebut Ada 'Orang' di Belakang Abu Janda, Dandhy Laksono: Inilah Ancaman Terbesar
Sebab menurut Herdiyan harta yang saat ini dibahas dalam gugatan adalah harta bersama, bukanlah hadiah pemberian yang sudah menjadi harta pribadi.
"Nah itu yang kami bingung, pengertian mereka soal harta bersama itu apa, persepsinya kan berbeda dengan kami, kalau kami kan berdasarkan undang-undang pasal 35 itu," kata Herdiyan Saksono.
"Nah kalau dia gatau berdasarkan apa yang mau dia minta diminta aja, kayak jam tangan Rolex, jam tangan Hermes, cincin tabur gelang kroncong," sambungnya.
Baca Juga: Soroti Kabar Kudeta di Partai Demokrat, Ferdinand: Tak Percaya Lingkaran Jokowi Terlibat Hal Begini
Herdiyan menuturkan bahwa pihaknya sudah berulang kali mengatakan bahwa jika ingin menuntut barang pribadi Tsania Marwa bukan dalam gugatan harta gono gini.
Hingga kini, proses menghitung harta gono-gini tengah dilakukan oleh pengadilan setempat.***