Instruksi tersebut berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Mulai diberlakukan sejak Selasa, 9 Februari 2021 hingga Senin, 22 Februari 2021 mendatang, nantinya dalam ketentuan PPKM Mikro ini pemberlakuan Work From Home (WFH) diperbolehkan hingga 50% dari yang sebelumnya harus 75%.
Pada PPKM sebelumnya hanya boleh 25%, kini kegiatan restoran baik untuk makan atau minum di tempat diperbolehkan hingga 50%.
Lalu selanjutnya tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, pada PPKM sebelumnya hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Tingkat Kepuasan Publik ke Jokowi Anjlok, Refly Harun: Biasanya Beralih ke Prabowo, Sekarang Anies
Akan tetapi pada pembatasan PPKM Mikro ini, mal dapat beroperasi satu jam lebih lama yaitu hingga pukul 21.00 WIB.
Kemudian ketentuan yang diatur dalam PPKM Mikro lainnya, yaitu kegiatan belajar dan mengajar tidak berubah dari pembatasan sebelumnya yakni tetap dilakukan secara online.
PPKM Mikro ini akan diberlakukan di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang meliputi tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.***