Saipul Jamil Ajukan PK Atas Kasus Suap yang Dihadapi, KPK Nyatakan Siap 'Melawan'

- 20 Februari 2021, 11:17 WIB
Pedangdut Saipul Jamil menjalani hukuman penjara.
Pedangdut Saipul Jamil menjalani hukuman penjara. /PMJ News

Ia berharap MA turut berkontribusi dalam penegakan hukum terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU, namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan," tuturnya seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu 20 Februari 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Aa Gym Dikabarkan Komentari Kinerja Anies terkait Penanganan Banjir Jakarta, Ini Faktanya 

Sebagai informasi, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yaitu tujuh tahun penjara.

Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Saipul Jamil terbukti memberi suap sebesar Rp250 juta kepada hakim PN Jakarta Utara.

Dana tersebut diberikan Saipul Jamil agar hakim meringankan vonis terkait kasus pencabulan di PN Jakarta Utara.

Kakaknya, Syamsul Hidayatullah menjadi perantara penyerahan uang kepada panitera PN Jakarta Utara Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x