Ditetapkan Tersangka KDRT, Askara Parasady Harsono Terbukti Banting Nindy Ayunda Hingga Lebam

- 23 Februari 2021, 14:27 WIB
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. /PMJ News

Penetapan tersangka terhadap Askara Parasady itu ditetapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan II Nomor: B/655/2021/Reskrim tertanggal 10 Februari 2021.

Dalam perkara tersebut, Askara Parasady dilaporkan terkait dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga: Relawan FPI Dibubarkan Saat Bantu Banjir Jakarta, Polisi: Silakan Bantu, Tapi Jangan Pakai Atribut Terlarang

Baca Juga: Dipercaya Bisa Bikin Hidup Sial, Begini 4 Kalimat dari Orang Jawa 

Polisi pun telah mengidentifikasi bukti penunjang seperti foto dan hasil visum dari Nindy sebagai korban.

“Dari hasil visum yang telah dilaporkan, itu ada beberapa luka lebam dan bekas benturan di bagian bawah mata kanan, pipi kiri dan kanan, di lengan kiri serta bagian paha,” ujarnya.

AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka yakni Askara Parasady yang melakukan kekerasan di rumah, dengan cara membanting atau memukul korban menggunakan tangannya sendiri.

“Dan juga melakukan kekerasan seperti tamparan, pukulan hingga bantingan,” kata AKBP Jimmy.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Karyawan Nomor 12 Kelurahan Pondok Indah, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Geram Presiden Disebut Anti Kritik, Teddy Gusnaidi: Sebutkan Satu Kasus, Kritik Jokowi Lalu Dipidana 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x