Tidak Ada Jeranya! Millen Cyrus Terjerat Lagi Kasus Narkoba, Kali Ini Terciduk Saat di Bar

- 28 Februari 2021, 09:14 WIB
Millen Cyrus kembali terciduk karena positif narkoba.
Millen Cyrus kembali terciduk karena positif narkoba. /Instagram @millencyrus

PR BEKASI - Seperti tidak belajar dari kasus sebelumnya, Millen Cyrus kali ini kembali harus berurusan dengan narkoba setelah terciduk oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya mengamankan lagi selebgram Millen Cyrus pada Minggu, 28 Februari 2021 dini hari setelah hasil tes urinenya positif mengandung narkoba.

Selebgram Millen Cyrus termasuk salah satu pengunjung yang terjaring razia protokol kesehatan.

Kemudian petugas Polda Metro Jaya melakukan tes urine dan tes usap antigen yang dilaksanakan di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, 28 Februari 2021 dini hari.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Terjerat OTT KPK, SPAK: Sangat Sedih dan Tidak Menyangka Hal Ini

Baca Juga: KPK Berhasil Tersangkakan Nurdin Abdullah, Ferdinand Hutahaean: Saya Tak Bangga

Baca Juga: Dijauhi Teman-temannya Usai Rehabilitasi, Millen Cyrus: Baguslah, Jadi Kelihatan 

"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Mukti mengatakan selain Millen Cyrus dan rekannya, ada dua orang lainnya yang kedapatan mengonsumsi narkoba saat ditemukan di Bar Brotherhood Gunawarman.

Keempatnya kemudian digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

"Jadi 4 orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk di dalami untuk kita kembangkan," tambahnya.

Kasus ini menjadi kedua kalinya bagi Keponakan Ashanty tersebut yang berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dirinya ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 22 November 2020.

Baca Juga: Ungkap Belasungkawa Meski Sempat Berselisih Soal 'Kung Fu Hustle', Stephen Chow: Ng Man Tat Masih Rekan Saya 

Saat itu penyidik kepolisian menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.

Millen Cyrus atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu 22 November 2021 dini hari.

Saat ditangkap polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong), dan satu botol minuman beralkohol.

Meski demikian, Petugas Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan rehabilitasi bagi Selebgam Millen Cyrus yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Kami mendapat surat permohonan dari polres untuk melakukan assesmen medis dan hasilnya rehabilitasi atau rawat jalan," kata Yudistira dihubungi di Jakarta, Kamis 26 November 2021.

Baca Juga: Usai Perintahkan Serangan Udara di Suriah, Joe Biden Peringatkan Iran Hati-Hati 

Sementara itu, Bar Brotherhood Gunawarman kedapatan melanggar aturan Pemprov DKI Jakarta yang telah membatasi jam operasional kafe, bar, dan restoran hanya sampai pukul 21.00 WIB. Bar tersebut hingga tengah malam masih beroperasi dan dipadati pengunjung.

"Kami mendapatkan di Brotherhood awal mulanya tempatnya tertutup gelap seolah-olah tidak ada kegiatan, namun ternyata dia buka pintu samping," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman.****

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah