Cita Citata Diduga Terima Aliran Duit Korupsi Bansos Covid-19, Begini Respons KPK

- 9 Maret 2021, 13:08 WIB
Nama Cita Citata diduga masuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi bansos Covid-19.
Nama Cita Citata diduga masuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi bansos Covid-19. /Instagram.com/@cita_citata/

PR BEKASI – Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 yang menyeret sejumlah nama petinggi negara salah satunya mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara masih terus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam penyelidikan terbaru yang dilakukan KPK adalah ditemukannya nama-nama yang diduga menerima uang dana bansos tersebut.

KPK menemukan tiga nama dari penindakan lanjutan terhadap beberapa nama yang diduga menerima uang kosupsi dana bansos Covid-19.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Selasa, 9 Maret 2021, nama-nama tersebut adalah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, kemudian pengacara Hotma Sitompul, serta pedangdut Cita Citata.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Desak KPK Selidiki Dugaan Keterlibatan Anies Baswedan di Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah

Baca Juga: Heran Lihat AHY Grasah-grusuh Datangi Kemenkumham, Razman Arif: Ngapain? Harusnya Kan Kami yang Datang

Baca Juga: Dianggap Rendahkan Ponakannya, Paman Nadya Arifta: Gue Beli Mobil 3 Buat Ibu Felicia, Gue Kan Cucu Sultan

Nama pedangdut Cita Citata juga turut disebutkan lantaran diduga menerima uang sekitar Rp150 juta saat mengisi acara Kementerian Sosial (Kemensos) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Kesaksian tersebut berdasarkan keterangan dari saksi, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang merupakan anak buah mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Atas keterangan dari saksi tersebut, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pemanggilan.

Selain melakukan pemanggilan, tim JPU juga akan mengkonfirmasi pada saksi-saksi tersebut yang kemudian akan dihadirkan di persidangan.

Baca Juga: Lakukan Pemutakhiran Data, Bantuan Sosial Tunai Tahap 2 Pemprov DKI Segera Cair

"Pemanggilan terhadap pihak-pihak tersebut tergantung dengan kebutuhan dari tim penyidik dalam membuktikan perbuatan dari terdakwa," katanya.

Menurutnya, apabila sudah cukup dengan para saksi dan alat bukti yang ada, maka untuk menentukan unsur pasal perbuatan kepada tersangka sekiranya tidak perlu ada pemeriksaan, begitupun sebaliknya.

Selain Cita Citata yang menerima dan bansos Covid-19 sebesar RP150 juta, diketahui lebih lanjut, dalam persidangan disebutkan bahwa anggota BPK Achsanul Qosasi menerima uang sekitar Rp1 miliar.

Dilanjutkan dengan pengacara Hotma Sitompul sebanyak Rp3 miliar untuk membayar jasa pengacara atas kasus yang terjadi pada Kementerian Sosial.

Baca Juga: Cek Fakta: HRS Dikabarkan Disokong Dana 160 Miliar dari Pemprov DKI untuk Pembebasannya, Simak Faktanya

Namun, hingga kini baik dari Cita Citata maupun pengacara Hotma Sitompul belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dirinya yang diduga terlibat menerima uang dana bansos Covid-19 dari mantan Mensos Juliari P Batubara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah