PR BEKASI - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan pemutakhiran data untuk memastikan proses pencairan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 2 berjalan lancar dan tepat sasaran.
Sebelum mendistribusikan BST tahan 2, untuk saat ini Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI tengah melakukan perubahan data, nantinya perubahan data tersebut disesuaikan kembali dengan kategori penerima BST.
Seperti penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap.
Sementara itu BST Tahap 2 akan didistribusikan langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua bulan Maret 2021 secara serentak.
Baca Juga: Kena Tilang Elektronik di Kabupaten Bekasi, Begini Cara Urus Dendanya
Pemprov DKI juga merangkum beberapa pertanyaan seputar Bantuan Langsung Tunai diantaranya:
Kapan Detail Bantuan Langsung Tunai Tahap 2 dicairkan?