Prosesi Lamaran Atta dan Aurel Disiarkan di Tiga Program Siaran, KPI Beri Peringatan Keras kepada RCTI

- 19 Maret 2021, 06:07 WIB
KPI panggil RCTI terkait penayangan siaran langsung acara prosesi lamaran dan rencana pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar.
KPI panggil RCTI terkait penayangan siaran langsung acara prosesi lamaran dan rencana pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar. /Instagram/@aurelie.hermansyah

Ketiga program siaran tersebut ditayangkan pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Berkaitan dengan hal tersebut, KPI menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:

Baca Juga: Tantang Petugas, Aksi Ngeyel Pengendara Wanita di Kediri Terobos Lampu Merah Mendadak Viral

1. Bahwa dalam  memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran baik secara langsung maupun tidak langsung, Lembaga Penyiaran Televisi wajib mentaati kesatuan tugas, fungsi serta tanggung jawabnya yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan.

2. Bahwa suatu program siaran yang memuat kehidupan pribadi, yang mengangkat satu tema khusus, agar tetap menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.

3. Bahwa memperhatikan kemanfaatan dan kepentingan publik suatu program siaran menjadi suatu keniscayaan bagi Lembaga Penyiaran, maka kemanfaatan dan kepentingan publik menjadi pertimbangan utama dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, agar tidak menjadi polemik di masyarakat/publik.

Baca Juga: Jalani Sidang Perceraian Tanpa Adilla Dimitri, Wulan Guritno: Saya dan Suami Saat Ini seperti Sahabat

4. Bahwa  lembaga penyiaran diharapkan bersama-sama semua pihak  menjaga suasana yang kondusif di masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

5. Bahwa Komisi Penyiaran Indonesia mengapresiasi ketaatan lembaga penyiaran yang tetap konsisten menerapkan protokoler kesehatan (mencuci tangan, memakai masker,  dan menjaga jarak) dalam setiap program siarannya.

Maka dari itu, berdasarkan hasil pleno yang dilaksanakan pada Selasa, 16 Maret 2021, atas kewenangan, tugas, dan kewajibannya, KPI memutuskan untuk memberikan Peringatan Keras kepada RCTI.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah