"Saya sudah sampaikan bahwa saya tahu persis mereka bukan berniat jelek kepada saya begitu, walaupun sedih ya sedih, cuma bukan mereka yang pertama (menyebarkan)," ucap Gisel.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan kasus peredaran video asusila terhadap dua terdakwa PP dan MN secara tertutup.
Selain Gisel, ada juga hadir yang tak lain dan tak bukan adalah lawan main Gidel saat di video tersebut, Michael Yukinobu Defretes juga turut hadir di persidangan.
Sidang ketiga dengan agenda sidang saksi merupakan yang pertama bagi Gisel yang bisa memberikan informasi setelah sebelumnya berhalangan hadir karena alasan keluarga.
Bagi Gisel, ini kali pertama ia hadir di pengadilan sebagai saksi dalam kasus pengadilan. Namun, Gisel mengaku santai saja.
Gugatan siaran video syur antara Gisel dan Nobu saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa dalam kasus ini adalah dua orang berinisial PP dan MN.
PP dan MN didakwa melanggar pasal 29 sehubungan dengan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008. 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*** (Aliefia Rizky Nanda Herita/Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com)