“Dalam program siaran berklasifikasi R harusnya berisikan hal-hal yang bernilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar," ucap Mulyo Hadi Purnomo.
Teguran ini, kata Mulyo Hadi Purnomo, sejalan dengan Standar Program Siaran KPI pada Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
"Ditegaskan jika program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas terkait hubungan di luar nikah dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari," sambungnya.
Karena KPI akan terus memberikan perhatian kepada adegan kekerasan berupa perkelahian, seperti yang terjadi pola dalam sinetron ini. Perkelahian dianggap, akhirnya, menurut Mulyo, menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan sebuah masalah.
KPI meminta pihak SCTV untuk segera melakukan perbaikan internal agar kesalahan atau pelanggaran yang sama terhadap pedoman penyiaran tidak terus terulang.
“Sanksi ini adalah teguran kedua dan hal ini menjadi teguran keras untuk SCTV pasalnya jika sinetron ini kembali mengulangi pelanggaran terhadap P3SPS maka sanksi yang lebih berat akan menanti," ucap Mulyo.
"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi SCTV dan Lembaga penyiaran lainnya agar senantiasa menjadikan P3SPS sebagai acuan bersiaran,” sambungnya.***