“..test pack udah ada dan sebentar lagi aku akan tahu kalau aku hamil atau tidak. Tapi gimana kalau aku hamil, apa aku harus minta pertanggungjawaban Dewa. Kenapa aku harus sebingung ini.
"Harusnya aku seneng kalau aku hamil bukannya aku akan lebih mudah untuk membawa Dewa kembali ke hidup aku.
"Aku bisa minta jadi istri keduanya Dewa, dan Nana, mungkin Nana enggak akan keberatan karena Nana merasa sangat berhutang budi sama aku dan Nana pasti ngga akan tega dengan janin yang tak berdosa ini dan aku bisa dengan mudah mendapat jalan untuk membalas dendam ke Farah Buwana, walaupun aku harus mengandung darah daging dari perempuan iblis itu, perempuan yang sudah membikin mas Pras meninggal..”.
Pelanggaran lainnya menurut KPI terjadi pada 4 dan 8 Maret 2021 berupa adegan perkelahian yang terdapat aksi saling memukul dan menendang.
Muatan adegan perkelahian tersebut juga ditemukan dalam setiap episode sehingga dinilai tidak pantas untuk ditayangkan dengan klasifikasi R (13+).
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan monolog dan adegan tersebut dinilai tidak memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak dalam seluruh aspek penyiaran.
Seharusnya, sinetron yang diberi klasifikasi R atau remaja harus sejalan dengan nilai-nilai yang pantas sekaligus aman bagi penonton dengan kategori tersebut.
Menurut Mulyo, acara dengan klasifikasi R lebih banyak menekankan kepada muatan konten tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan.