"Saya mohon pada penggugat (Tsania Marwa) juga bisa mengikhlaskan apa yang terjadi dan yang sudah diputuskan oleh pengadilan," kata Atalarik Syach menambahakan.
Baca Juga: Dukung Penuh Penanganan Darurat Banjir Bandang NTT, BNPB: Kita Pastikan Perawatan Kesehatan Maksimal
Atalarik Syach mengaku lelah lantaran persidangan soal harta gaono-gini adalah sidang terlama yang ia jalani bersama mantan istrinya itu. Atalarik pun bersyukur sidangnya sudah selesai.
"Saya bahagia, saya bisa tenang ya, nggak lain demi keutuhan keluarga saya bersama anak-anak," kata Atalarik Syach.
"Ini boleh dibilang persidangan terlama loh, ini persis satu tahun, karena pandemi juga. Jadi saya nggak mau sampai dibilang, 'lama banget kasus loh' gitu," tuturnya.
Baca Juga: Zubairi Djoerban Ingatkan Kasus Kematian Anak Akibat Covid-19 Seiring Mendikbud Izinkan PTM
Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong pada 31 Maret 2021 menjatuhkan putusan bahwa harta bersama Atalarik Syach dan Tsania Marwa adalah sebuah mobil mewah dan satu set meja makan.
Hal itu berbeda dari tuntutan Marwa yang meminta rumah ruko dan harta bergerak lainnya yang ditaksir mencapi total Rp 5,5 miliar.***