Bertepatan dengan Hari Intelektual Sedunia, Anang Hermansyah Desak Pemerintah Implementasikan Aturan Royalti

- 26 April 2021, 20:43 WIB
  Anang Hermansyah desak Pemerintah implementasikan royalti terbaru.
Anang Hermansyah desak Pemerintah implementasikan royalti terbaru. /instagram.com/ananghijau

PR BEKASI- Musisi Anang Hermasyah meminta pemerintah untuk mengimplementasikan aturan royalti yang telah diterbitkan pada akhir Maret 2021 lalu.

Ia mengatakan, peringatan hari intelektual sedunia setiap tanggal 26 April, merupakan momentum implementasi aturan tentang royalti. Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 26 April 2021.

"Peringatan hari kekayaan intelektual sedunia ini mestinya menjadi momentum yang baik bagi pemerintah untuk menyegarkan implementasi aturan tentang royalti yakni PP Nomor 56/2021 dan Permenkumham Nomor 20/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta dan/atau Musik," kata mantan anggota DPR itu.

Baca Juga: Pemkot Bandung Akan Lakukan Sosialisai terkait Aturan Larangan Mudik

Menurut dia, komitmen pemerintahan Presiden Jokowi terhadap persoalan royalti hak cipta musik telah ditunjukkan dengan penerbitan PP No 56/2021 dan Permenkumham No 20/2021.

"Perangkat hukumnya sudah tersedia, saat ini giliran pelaksana teknisnya. Kami berharap teman-teman birokrasi di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dapat
sesegera mungkin untuk melaksanakan aturan yang tersedia," kata dia sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Senin 26 April 2021.

Menurut musikus asal Jember, Jawa Timur, ini, respons pelaku seni musik cukup positif atas terbitnya sejumlah regulasi terkait royalti hak cipta.

Baca Juga: Viral! Geng Cewek-cewek Ini Kompak Buat PPT Agar sang Sahabat Diberi Izin Keluar oleh Orang Tuanya

Namun, kata Anang, keberadaan sejumlah regulasi tersebut akan sia-sia jika tidak segera ditindaklanjuti oleh pelaksana aturan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x